Bawaslu Tindak Lanjuti Perkara 1.290 Nama Dicatut Parpol

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 23:07 WIB

Bawaslu Tindak Lanjuti Perkara 1.290 Nama Dicatut Parpol

i

aduan

Optika.id - Sebanyak 1.290 aduan baru dari masyarakat terkait nama mereka yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diterima oleh Bawaslu pada hari ini.

Sistem yang dibuat oleh KPU untuk proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut menuai polemik karena banyak parpol yang mencatut data diri masyarakat secara ilegal.

Baca Juga: Tiktoker Ini Ungkap Jika PDIP Usung Anies, Seluruh Daerah Terkena Dampak Positif!

Adapun aduan terkait pencatutan nama oleh partai itu akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melayangkan surat saran perbaikan ke KPU.

"Benar (1.290 itu aduan baru). Saat ini, 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (28/9/2022).

Bawaslu sendiri mengklaim sudah mengirim surat saran perbaikan ke KPU terkait dengan 514 nama yang dicatut oleh partai politik secara illegal. Aduan ini diketahui telah masuk lebih dulu dan dikirimkan pada tanggal 23 Agustus 2022. Bawaslu sendiri sudah mengirim surat balasan pada 7 September 2022.

Dalam suratnya, KPU akan melakukan klarifikasi atas 514 nama-nama yang tercantum dalam Sipol. Proses tindak lanjutnya akan dibagi ke dalam empat termin, yang berakhir pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

"Jadi mari kita cermati prosesnya hingga selesai nanti," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Caranya, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU