Optika.id - Ombudsman RI menemukan adanya masalah maladministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabaya melawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam. Menurut Ombudsman, hal ini berdasarkan telaah regulasi dan pemberitaan terkait. Termasuk tragedi yang menewaskan ratusan suporter Arema dalam stadion tersebut.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi malaadministrasi," jelas Ombudsman dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Diterima
Lantas lembaga itu menyinggung Pasal 1 huruf 2 terkait dengan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021. Aturan tersebut membahas tentang keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pertandingan. RKK pun mengatur upaya mitigasi potensi kerusuhan yang menimbulkan korban.
Terkait dengan maladministrasi, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari dugaan pelanggaran itu. Misalnya, jumlah penonton yang melebihi kapasitas, kewajiban panpel menjamin keberadaan layanan kedaruratan dan identitas penonton, serta mekanisme pengendalian massa yang fatal oleh kepolisian.
"Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008," tuturnya.
Ombudsman melalui perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau melalui pemeriksaan dokumen, ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Liga 1 tersebut.
Hasilnya nanti dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola.
Baca Juga: PSSI Akan Gunakan Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U17, Begini Tanggapan Warganet
Investigasi ini ditempuh mengingat ruang kerja Ombudsman yakni salah satunya adalah mengurusi pertandingan dan kerusuhan yang terjadi tergolong ranah pelayanan publik. Terlebih, ada keterlibatan negara melalui organnya, baik via anggaran maupun penyelenggaraan serta pengawasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel), PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan, dan kepolisian sebagai aparat pengamanan kegiatan. Ketiganya berkolaborasi guna memastikan keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi.
Selain itu, dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga," tegas Ombudsman.
Baca Juga: Dianggap Tak Berstandar FIFA oleh PSSI, Jakpro Klaim JIS Sudah Ikuti Standardisasi Terbaru
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi