Kajati Jatim Upayakan Hukum yang Lebih Humanis di Lamongan

author Seno

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 10:21 WIB

Kajati Jatim Upayakan Hukum yang Lebih Humanis di Lamongan

i

IMG-20221017-WA0011

Optika.id, Lamongan - Melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan pada Senin (17/10/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur Mia Amiati meresmikan 2 Rumah RJ (Restorative Justice) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan. Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini berada di MPP (Mall Pelayanan Publik) Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo.

Melalui Rumah RJ tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati berharap penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga: Ponpes Langitan Tuban Tegaskan Dukungan untuk Pasangan Yuhronur – Dirham dalam Pilkada Lamongan 2024

Diungkapkan Mia, bahwa di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara. Namun tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.

Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut, terang Mia seperti rilis yang diterima Optika.id, Selasa (18/10/2022).

Ditambahkan Kajati Jatim, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya, tambah Mia.

Pada kesempatan tersebut, diungkapkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bahwa ditempatkannya Rumah RJ di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi, yang juga terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Deklarasi Relawan Pasukan Banteng Bergerak: Dukungan Penuh untuk Yes-Dirham di Pilkada Lamongan 2024

"Rumah RJ ini ditempatkan di MPP merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi kami dengan seluruh jajaran Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan Rumah RJ pertama di Indonesia yang ditempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Pak Yes sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan.

Mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU