Optika, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memberikan dukungan terhadap gerakan wakaf uang tunai yang disosialisasikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat.
"Apa yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia dengan wakaf uang ini menarik. Karena Ini bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemberdayaan umat," ujar Bupati Ipuk, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Bupati Ipuk Hadiri Safari Ramadhan Pengurus Daerah Muhammadiyah Banyuwangi
Ketua BWI Banyuwangi Guntur Albadri mengatakan, Wakaf uang, hukumnya adalah jawaz (diperbolehkan) diatur dalam ketentuan Undang-Undang dan Fatwa MUI Indonesia. Sebelumnya hanya dijelaskan dalam fatwa MUI (11/5/2002), namun selanjutnya juga diatur dalam UU No.41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama No. 4/2009.
Poin aturan tersebut berbunyi Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang dan Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syari, Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Gerakan wakaf uang sendiri disimpan dalam perbankan sebagai dana abadi umat. Pewakaf akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti. Sedangkan hasil dari pengelolaan uang wakaf oleh bank tersebut itu kemudian dikelola oleh nadzir waqaf.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ungkap Penyerapan Air Tak Berjalan Maksimal Usai Peralihan Tanaman
"Nadzir waqaf adalah BWI. Nadzir inilah nantinya yang akan menyalurkannya untuk kepentingan umat. Seperti bedah rumah warga miskin, beasiswa pendidikan dan hal lainnya. Program ini disecara transparansin dan sudah dijamin oleh lembaga negara terkait," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur juga menyampaikan perihal upaya BWI untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf.
Baca Juga: Bupati Ipuk Minta Pemangku Kepentingan Harus Gotong Royong Bantu Penanganan Banjir Banyuwangi
"Kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan penanganan sertifikat tanah-tanah wakaf. Hal ini untuk memberikan legalitas sehingga kedepannya tidak timbul konflik," ucapnya. (Jeni/zal)
Editor : Pahlevi