Laporan Dugaan Korupsi Banpol, Ketua PSI Surabaya: Itu Fitnah !

author Seno

- Pewarta

Jumat, 08 Okt 2021 17:08 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol, Ketua PSI Surabaya: Itu Fitnah !

i

IMG-20211008-WA0007

Optika, Surabaya - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya, Yusuf Lakaseng, mengatakan laporan dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (dana banpol), terhadap dirinya merupakan tuduhan tak berdasar alias fitnah.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua DPC PSI Kecamatan Sambikerep Surabaya Dino Wijaya ke Polda Jatim. Sedangkan terlapornya yakni Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng dan sejumlah pengurus lainnya.

"Ini fitnah yang keji," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Yusuf mengklaim, dari total dana banpol yang disalurkan Bangkesbangpol Surabaya untuk PSI Surabaya sebesar Rp540 juta, sebanyak Rp75 juta di antaranya telah dikembalikan oleh pihaknya.

"Faktanya DPD PSI Surabaya mengembalikan dana banpol Rp 75 juta ke Bangkesbangpol Kota Surabaya, dari total Rp 540 juta. Jadi korupsinya di mana," herannya.

Dana itu dikembalikan pihaknya ke Bangkesbangpol lantaran ada satu kegiatan pendidikan politik yang pertanggungjawabannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Memang ada kegiatan yang pertanggungjawabannya belum sesuai audit BPK, kami diminta bikin ulang absensinya, ya saya nggak mau karena kegiatannya sudah lewat. Ya saya bilang ya sudah, saya balikin saja uangnya," kata Yusuf.

Sedangkan soal laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Doni Wijaya, Yusuf mengaku tak tahu menahu sebab hal itu terjadi sebelum dirinya ditunjuk DPP PSI untuk memimpin PSI Surabaya.

Pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir sebuah kegiatan pendidikan politik itu diduga terjadi pada awal 2020. Sedangkan Yusuf mengaku baru diperintahkan menjadi Ketua DPD PSI Surabaya pada akhir tahun lalu.

"Jadi itu laporan yang salah alamat," tegasnya.

Pria asli Sulawesi Tengah ini, menduga laporan itu dialamatkan ke dirinya, lantaran ada pihak-pihak yang tak senang dia memimpin PSI Surabaya dan melakukan evaluasi kinerja para kader dan pengurus.

"Saya itu ke Surabaya ditugasi oleh DPP sebagai petugas partai untuk pendisiplinan memperbaiki kinerja partai di sana," tukasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Memang saya dalam pekerjaan itu agak tegas, jadi kader atau struktur yang bekerja di bawah standar, saya ultimatum untuk evaluasi, diganti dari pengurus. Jadi dampak dari itu, inilah memfitnah saya," imbuhnya.

Karena laporan itu, kata Yusuf, dia dan pengurus DPD PSI Surabaya lainnya pun telah diperiksa Polda Jatim.

Meski demikian dia berharap agar para kader PSI di Surabaya, terutama pelapor, untuk mencari jalan tengah. Dan kembali membangun PSI bersama-sama.

"Sudahlah jangan mau dijadikan agen perusak PSI dari dalam. Mari kita bangun PSI dengan melakukan kerja pengabdian ke masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Doni Wijaya melalui pengacaranya Feldo Keppy mengatakan meski uang banpol itu telah dikembalikan DPD PSI Surabaya, bukan berarti dugaan korupsinya hilang begitu saja.

"Memang ada temuan BPK uangnya sudah dikembalikan, tapi dia harus ingat itu tidak menghapus perbuatannya, perbuatan kan ada korupsinya," kata Feldo.

Selain itu, para anggota DPRD Surabaya dari fraksi PSI tidak memberikan komentar terkait kasus pelaporan ini. Salah satunya, William Wirakusuma, anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI enggan memberikan tanggapan terkait kasus pelaporan ini. "Kontak DPD ya (pengurus DPD PSI Surabaya, red), saya bukan pengurus DPD," tegas anggota Komisi C DPRD Surabaya ini pada Optika melalui chat WhatsApp, Jumat (8/10/2021).

Hal senada juga dikatakan oleh Tjutjuk Supariono anggota Komisi D DPRD Surabaya. "Ngapunten (maaf, red) ini kewenangan DPD, monggo (silahkan, red) dikontak saja ke pengurus DPD," kata Tjutjuk yang menggantikan William sebagai ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya pada Optika melalui chat WhatsApp. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU