DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 11 Nov 2022 23:13 WIB

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023

i

IMG-20221110-WA0053

Optika.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengesahkan dan menggedok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bertepatan dengan hari Pahlawan, Kamis (10/11/2022) sore.

Rapat paripurna ini, dipimpin wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dengan agenda Pendapar Akhir Fraksi dilanjut penandatanganan bersama antara pimpinan Dewan dengan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim serta anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara fraksi masing-masing, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda baru. Tema RKPD Provinsi Jatim 2023 yaitu peningkatan dan pemerataan kualitas SDM serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mendukung daya saing daerah dalam menyambut era industri dan jasa berbasis agro.

Fraksi-fraksi DPRD Jatim juga memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Amar Saifuddin memberikan catatan bahwa belanja Pemprov Jatim mulai tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 cenderung melakukam pemborosan keuangan daerah karena 85%-90% diperuntukkan untuk belanja operasional.

Sedangkan untuk belanja modal, kata Amar rata-rata hanya 10-15%, padahal belanja modal itu untuk menambah aset tetap untuk generasi yang akan datang. Fraksi PAN meminta keseriusan perencanaan yang mencermintan peningkatan persentase belanja modalnya dalam menentukan struktur dan anatomi APBD, jelas wakil ketua Komisi B DPRD Jatim.

Fraksi PAN juga sangat menyayangkan langkah menutup defisit sebesar Rp.1,279 triliun yang hanya ditutup melalui pembiayaan Netto, yaitu selisih antara kelompok penerimaan berupa Silpa tahun 2022 sebesar Rp.1,6 triliun dengan kelompok pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.321,382 miliar.

Padahal harusnya penerimaan pembiayaan ini tidak harus dari Silpa saja, tetapi terdapat alternatif berasal dari jenis yang lain seperti penerimaan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman yang didalamnya termasuk ada yang dari objek pengembalian dana bergulir (revolving) yang jatuh tempo pada beberapa dinas yang hampir tiap tahun dikucurkan.

Mantan Wabup Lamongan ini mencontohkan sampai dengan tahun 2022 ada dana bergulir ke beberapa OPD sebanyak Rp 118,884 miliar. Fraksi PAN merekomendasikan agar dana revolving ini pengembaliannya dimasukan pada kelompok penerimaan pembiayaan dan bunga hasil revolving masuk pada lain-lain PAD yang sah pada masing-masing OPD teknis tempat penyalurannya, harap Amar.

Fraksi PAN, juga patut menduga hampir semua OPD pada kegiatan belanja operasional melakukan mark up dan manipulasi jumlah/frekuensi satuan dan volome sehingga tampak janggal dan tidak rasional karena nyaris habis tanpa sisa dan tidak dalam belanja modal. Kami berharap terhadap OPD-OPD untuk lebih rasional dalam menentukan jumlah/frekuensi satuan-satuan dan/volume setiap jenis kegiatan sehingga tampak rasional antara jumlah ASN/PNS/Tenaga Honorer dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan, pinta Amar.

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra M. Fawait mengatakan bahwa pola penganggaran R-APBD Jatim 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengambarkan adanya ketidakcakapan TAPD yang diketuai Sekda  beserta Perangkat Daerah yang menangani perencanaan, penganggaran, dan bidang hukum untuk menterjemahkan kebijakan Gubernur yang penuh dan banyak inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian. Akhirnya Pengantar Nota Keuangan dan R-APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur melakukan evaluasi atas kinerjanya, jelasnya.

Kedua, terkait pemanfatan tambahan Dana Earmark yang berasal dari transfer pemerintah pusat, kata Noer Sutjipto Fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang  baru disampaikan TAPD ke DPRD tanggal 7 November 2022 atau pasca pembahasan pada tingkat Komisi-Komisi.

Ia paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. Sepenuhnya kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya. Namun demikian dalam rangka  transparansi, harusnya OPD yang mendapatkan Dana Earmark bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru, sehingga terbahas oleh Komisi terkait. Prinsip transparansi ini sangat penting dikedepankan guna menghindarkan suudzon penganggaran dobel dengan usulan awal Rancangan APBD. Pada ujung akhirnya pagu anggaran OPD terkait tidak sama dengan hasil pembahasan pada tingkat Komisi mitra kerja, tegas politikus asal Jember ini.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sampaikan Pesan Bu Mega ke Caleg DPRD se-Jatim

Ketiga, terkait komitmen Pemprov Jatim  atas Penyertaan Modal untuk pendirian PT Bank Jatim Syariah. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 4E telah dinyatakan bahwa penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp 525.000.000.000,00  dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2023. Namun demikian TAPD dalam Rancangan APBD tahun 2023 belum merumuskannya kedalam Kebijakan Umum Anggaran. Ketegasan rencana pendirian Bank Umum Syariah ini perlu mendapatkan perhatian kita semua mengingat kelahirannya sudah ditunggu rakyat Jatim yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, pintanya.

Masih di tempat yang sama jubir Fraksi Partai Golkar H Muhammad Bin Muafi menyatakan fraksinya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim TA 2023 disahkan menjadi Perda baru. Namun Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan.

Diantaranya terkait Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 pihaknya menyetujui pembebanan pada APBD 2023 diakumulasi sebesar Rp.600 miliar. Kemudian untuk penambahan dana penyertaan modal untuk PT Askrida sebesar Rp.3,14 miliar yang belum didukung legalitas peraturan maka Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk ditunda dan dialihkan pada belanja sekretariat DPRD guna mendukung tupoksi DPRD Jatim.

Kami juga meminta agar pemprov Jatim mengantisipasi dan menyusun peta jalan (road map) terkait penerimaan pendapatandaerah untuk memperkuat APBD dalam rangka menghadapi berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HUbungan Keuangan Antara pemerinta pusat dan daerah, kata Gus Mamak sapaan akrabnya.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya menyampaikan banyak terima kasih atas sinerjitas dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan DPRD Jatim sehingga pembahasan Raperda APBD Jatim 2023 bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu serta mempedomani peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Jatim dan jajaran eksekutif  terhadap Raperda APBD Jatim 2023 maka dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp.29.299.004.328.593 yang berasal dari PAD Rp.18.617.581.813.593, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!

Kemudian untuk belanja daerah, kata Khofifah sebesar Rp.30.570.972.211.593 yang akan dipergunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer sehingga diperkirakan terdapat deefisit sebesar Rp.1.271.967.883.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah R-APBD Jatim 2023 diproyeksikan Rp.1.271.967.883.000 berasal penerimaan pembiayaan dari Silpa TA 2022 sebesar Rp.1.908.850.350.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,636.882.467.000, sehingga Silpa R-APBD 2023 adalah nol, pungkas Khofifah.

Sementara itu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengatakan mengapresiasi komunikasi yang terbangun dengan DPRD Jatim sehingga APBD Jatim 2023 dapat disahkan tepat pada 10 November 2023. Pihaknya akan mendengarkan dan melakukan telaah terkait masukan dari fraksi-fraksi yang memberikan catatan untuk kinerja yang lebih baik lagi. "Seluruh fraksi menyetujui, kalau ada yang sifatnya evaluasi tentu kita pertimbangkan dan kita pertimbangkan," sebutnya.

Ia menambahkan, yang patut disyukuri adalah  timeline waktu yang telah ditetap oleh banmus untuk disahkan pada 10 November. Sehingga kita kedepan bisa konsen pada peningkatan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. "Tidak ada yang terlambat dan tidak ada perdebatan yang panjang," jelas mantan penjabat Kemensos RI ini. 

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU