Rawan Kecelakaan! Bus Harusnya Wajib Punya Sabuk Pengaman, Ini Alasannya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 06 Des 2022 01:19 WIB

Rawan Kecelakaan! Bus Harusnya Wajib Punya Sabuk Pengaman, Ini Alasannya

i

Taiwan-Bus-Laka-160321CNA.jpg

Optika.id - Marakanya kecelakaan bus pariwisata maupun bus penumpang, telah menelan korban jiwa yang cukup banyak. Standar keamanan dan Standar Operasional yang diabaikan membuat nyawa penumpang menjadi taruhan. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2015  sampai dengan tahun 2020, terdapat  528.058 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang.

Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, tahun 2019, dari 109.244. yang berarti 3-4 orang meninggal dunia setiap jam nya akibat kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya taukah kalian ada salah satu hal penting yang sering dilupakan, kenapa bus tidak ada sabuk pengaman, sementara seluruh kendaraan mobil memilikinya?

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6 disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman saat berada di dalam kendaraan

Keharusan mengenakan sabuk pengaman di bus antarkota tertuang pada PM Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015. Aturan itu mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Di lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) No. 2 mengenai Keselamatan huruf g.10 dikatakan kewajiban menyediakan: "Sabuk keselamatan minimal dua titik pada semua tempat duduk".

Sabuk pengaman jenis ini terdiri dari dua buah sabuk. Sistem penahannya menggunakan dua titik, yaitu pada bagian dada atau bahu dan bagian perut. Sabuk ini digunakan dengan cara menyilang atau biasa disebut sabuk diagonal.

Mengapa masih belum ada sabuk pengaman di Bus?

Direktur Utama PO Naiklah Perusahan Minang (NPM), Angga Vircanza Chairul mengatakan perusahaan otobus tidak bisa bertindak lebih selain melakukan sosialisasi agar seatbelt digunakan.

"Aturan itu dibuat untuk ditaati. Kami mendukung aturan dari pemerintah, tetapi karena kita manusia tidak luput dari dosa dan kekhilafan ujung-ujungnya seatbelt dibuka juga," kata Angga dikutip dari kanal YouTube PerpalZ.

"Sebenarnya kami sudah siapkan seatbelt. Tapi pilihan menggunakan atau tidak itu kembali ke penumpang masing-masing. Kita cuma bisa sosialisasi tolong digunakan demi keselamatan," ujarnya.

Pentingnya safety belt

Dikutip daru laman suzuki.co.id safety belt adalah alat yang digunakan untuk menahan penumpang agar tidak terjatuh atau terlempar dari tempat duduknya, saat mobil mengalami kecelakaan, tabrakan, maupun pengereman mendadak.

Fungsi utama dari alat ini pada dasarnya adalah untuk menahan penumpang agar tetap berada di  tempat duduknya saat terjadi kecelakaan mobil. Tetapi sebenarnya ada beberapa fungsi lain dari safety belt ini, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melindungi Bagian Terpenting Dari Badan

Pada saat mobil berhenti mendadak, biasanya tubuh akan ikut terdorong ke depan. Hal tersebut sangat berisiko menyebabkan benturan bagian penting dari tubuh dengan benda yang ada di depannya. Misalnya saja kepala atau wajah, bisa membentur benda di depannya.

Selain melindungi kepala, alat ini juga bisa melindungi bagian depan tubuh seperti dada, dari benturan. Bagian depan tubuh juga rawan terhadap benturan. Hal ini karena di dalamnya terdapat organ penting seperti jantung. Benturan keras di bagian tersebut juga berisiko menyebabkan kematian.

2. Menahan Penumpang Agar Tetap Berada Di Tempat Duduknya

Fungsi safety belt yang utama adalah menahan tubuh penumpang agar tetap berada di tempat saat terjadi kecelakaan. Kecelakaan mobil yang terjadi, biasanya akan membuat penumpang terlempar dari tempat duduknya.

Apabila benturan pada mobil yang dialami cukup keras, atau kecelakaan cukup parah, bisa dipastikan penumpang bisa terlempar cukup jauh. Keadaan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang tersebut.

3.Memberikan Kenyamanan

Bukan hanya dalam kondisi darurat, pada kondisi biasa pun ini akan membuat penumpang merasa aman, tanpa takut terjatuh misalnya saat mengantuk. Hal ini karena safety belt akan menahan tubuh tetap berada di tempat duduk.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU