DPP GMPRI Lapor ke KPK, Soal Akuisisi Bermasalah Terhadap PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara dan Dirut BRI

author Haritsah

- Pewarta

Selasa, 06 Des 2022 19:23 WIB

DPP GMPRI Lapor ke KPK, Soal Akuisisi Bermasalah Terhadap PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara dan Dirut BRI

i

download (4)

Optika.id - DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) melakukan protes dan akan melaporkan ke KPK besok Rabu (7/12/2022), atas kerugian uang negara sekitar ratusan miliar rupiah di dalam KSU dan Akuisisi Bermasalah terhadap PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama BRI (Bank Rakyat Indonesia).

"Memperhatikan laporan-laporan masyarakat dan juga informasi yang dibuat oleh Majalah Tempo 5-11 September 2022, maka perlu Ketua KPK untuk segera mengusut, menyelidiki dan menyidik direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait Akuisisi PT. Jembatan Nusantara yang nilainya Rp 1 Triliun lebih Akuisisi meliputi 53 kapal tua atau rongsokan," tulis GMPRI dalam rilisnya pada Optika.id, Selasa (6/12/2022).

"Usut Menten BUMN, Erick Tohir atas restu pembelian saham PT. Jembatan Nusantara tersebut, yang seharusnya menolak akuisisi tersebut. Akuisisi dikatakan sebagai upaya menjadikan ASDP operator terbesar, dan proses menuju IPO (Initial Publik Offering). Di lain kesempatan dikatakan IPO untuk mendapatkan dana sebesar Rp. 3 Triliun, dan dana tersebut digunakan untuk peremajaan kapal/armada," kata Ketua DPP GMPRI Raja Agung Nusantara, Selasa (6/12/2022).

Menteri BUMN, kata Agung, tidak konsisten dan hanya melakukan pencitraan belaka. Karena hanya ingin meremajakan kapal-kapal.

"Kenapa mengakuisi kapal-kapal tua atau rongsokan?" herannya.

Agung menegaskan, akuisisi PT. Jembatan Nusantara ini tidak layak dan tidak harus terjadi. Karena menyisakan masalah dan beban kepada PT. ASDP, sekarang harus membayar cicilan utang, banyak kapal yang rusak tidak operasi. Akuisisi ini patut diduga sebagai kejahatan (Korporasi) yang direncanakan secara bersama-sama, beberapa bentuk kejahatan tersebut berupa:

  1. Akuisisi Keganjilan dan Direncanakan
  2. Akuisisi terhadap kapal-kapal tua/rongsokan PT. Jembatan Nusantara telah ditolak oleh Dewan Komisaris pada tahun 2016
  3. Dirut PT. ASDP, mengajukan lagi pada tahun 2019, yang juga ditolak dan diingatkan bahwa kapal-kapal PT. Jembatan Nusantara itu kapal-kapal tua, dan lebih baik untuk melakukan peremajaan armada secara bertahap.
  4. Dengan berbagai argumentasi, nampak sekali direksi menyiasati dengan meminta persetujuan untuk melakukan kerja sama operasi /KSU kepada Dewan Komisaris.

5. Ternyata KSU itu akal-akalan Direksi untuk melakukan akuisisi. Hal ini bisa dilihat dari surat Dirut ke Dewan Komisaris, untuk meminta persetujuan melakukan KSU, ternyata surat Dirut ke Menteri BUMN berbeda, dimana permintaan ke Menteri BUMN isinya adalah untuk rencana akuisisi. (Lampiran 3, Surat Tanggal 11 Oktober 2019 No. PR 101/2148/X/ASDP.2019).

"Sesuai juga yang disampaikan oleh Harry Muhamad Adhi Caksono Direktur Perencanaan, kepada Majalah Tempo, menyebut bahwa "Skema KSU sebagai bagian dari Rencana Akuisisi"", seperti yang ditulis Majalah Tempo Edisi 8-11 September 2022, Halaman 80," kata Agung.

Menurut DPP GMPRI ada beberapa pihak yang harus diselidiki, yakni:

1. DirekturUtama, Direktur Keuangan, Direktur Niaga, KomisarisUtama PT. ASDP.W

2. Wakil Menteri II BUMN.

3. Direktur Utama Bank BRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Owner PT. Jembatan Nusantara dan Dirut PT. Jembatan Nusantara.

5. Pihak lain yang terkait proses Akuisisi.

6. Dirut ASDP tidak punya kemampuan dalam management keuangan, backgroundnya adalah retail. Jadi yang berperan "mengolah" untuk mensukseskan akuisisi adalah:

1. Direktur Niaga ASDP, Dirut PT. Jembatan Nusantara, dan Owner PT. Jembatan Nusantara terkait proses penyiapan kesepakatan Akuisisi.

2. Komisaris Utama, Direktur Keuangan, Dirut BRI, Wamen II BUMN, yang menyiapkan pembiayaan Akuisisi. pemenuhan persyaratan modelserta

"Demikian laporan untuk menjadi bahan Ketua KPK mengusut tuntas KSU/Akuisisi yang merugikan PT. ASDP," tegasnya. DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) pun menuntut:

  1. KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP
  2. KPK untuk memanggil dan Memeriksa Direktur Keuangan ASDP
  3. mendesak KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Direktur Niaga ASDP dan Komisaris Utama ASDP.
  4. KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa wakil Menteri II BUMN RI dan Direktur Utama BRI
  5. dan mendesak KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara.
  6. Meminta dan mendesak KPK untuk segera Menangkap Direktur Utama PT ASDP, Direktur Keuangan ASDP, Direktur Niaga ASDP, Komisaris Utama ASDP, Wakil Menteri II BUMN, Direktur Utama BRI, Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Karna ada Dugaan Kerugian Uang Negara atau Korupsi Ratusan Miliaran Rupiah dalam KSU ASDP
  7. Indonesia memberikan waktu 7x24 jam kepada KPK untuk menangani persoalan ini, setelah laporan ini masuk di KPK, kalau tidak ada Progres maka Kami dari DPP GMPRI akan mengarahkan Massa Aksi yang sebanyak - banyaknya ke Gedung Merah Putih KPK RI.

Reporter: Ibnu Haritsah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU