Kemenkeu Pastikan Aturan Cukai Rokok Terbaru Segera Terbit

author Haritsah

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 00:01 WIB

Kemenkeu Pastikan Aturan Cukai Rokok Terbaru Segera Terbit

Optika.id Kementrian Keuangan telah melangsungkan rapat dengan komisi IX DPR, dalam rapat tersebut membahas kesepakatan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sejumlah 10 persen di tahun 2023 dan 2024.

Dilansir dari Kumparan.com Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif cukai rokok 2023 akan segera terbit. Tarif cukai tersebut mulai berlaku pada Januari 2023.

"Segera (PMK Cukai akan keluar). Berlaku (cukai rokok) mulai Januari 2023," kata Sri Mulyani saat ditemui di DPR, Senin (12/12/2022).

Pemerintah hingga saat ini belum juga menerbitkan PMK mengenai tarif cukai rokok 2023 dan 2024. Padahal, kenaikan tarif sebesar 10 persen sudah diumumkan sejak 3 November 2022.

"(Penyederhanaan administrasi rokok elektrik dan HPTL) nanti kita lihat. itu kan tadi aspirasi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa saat ini PMK cukai rokok masih disusun. Ia pun memastikan beleid tersebut bisa terbit sebelum tutup tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"PMK-nya sedang dipersiapkan. Insyaallah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah memantau penerimaan cukai dari industri rokok.

"(Prosedur konsultasi soal tarif cukai setelah UU APBN disahkan) itu penegasan saja. Sebenarnya setiap tahun kita ada siklus APBN, di dalam siklus APBN itu ada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), ada pembahasan pendahuluan," tutur Febrio.

Febrio melanjutkan, dalam KEM PPKF tersebut, ada pembahasan penerimaan negara dari industri rokok yang mencakup beberapa skenario. Target kebijakan besar tarif disesuaikan dengan Undang-undang.

"Di Undang-undang katanya demikian, ada soal penetapan tarif, jadi kita ikutin undang-undang itu," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU