Optika.id - Pemerintah telah mematikan TV Analog tau analog switch off (ASO) dan menggantinya dengan siaran TV Digital, untuk itu bagi pengguna TV Analog perlu memasang STB.
Dengan memasang STB, sinyal analog dari antena rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV Digital, harga STB di pasaran pun bervariatif mulai dari Rp 150 ribu.
Pemerintah juga akan membagikan STB gratis kepada warga miskin yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari kominfo.go.id, pada Jumat (16/12/2022) bantuan STB sebanyak 4,3 juta berasal dari komitment Lembaga Penyiaran Swasta, berikut cara mengecek penerima STB secara gratis:
1. Membuka situscekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Klik tombol pencarian dan lihat hasilnya
Jika gagal akan muncul notifikasi 'Failed', bisa diartikan Anda tidak termasuk calon penerima bantuanSTB.
Namun, jika Anda terdaftar dan termasuk calon penerima STB, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Editor : Pahlevi