Strategi Hapuskan Korupsi dalam Perusahaan BUMN, Erick Thohir Lakukan Blacklist

author Haritsah

- Pewarta

Sabtu, 24 Des 2022 15:16 WIB

Strategi Hapuskan Korupsi dalam Perusahaan BUMN, Erick Thohir Lakukan Blacklist

Optika.id - Erick Thohir selaku Menteri BUMNmendukung melakukan daftar hitam atau Blacklist yang akan dilakukan untuk menghilangkan praktik korupsi di BUMN. Dia mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap BUMN yang dituju.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Buka Lowongan Posisi Officer Development Program

Selanjutnya, Erick mengatakan hanya Presiden Jokowi yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut. "Saya dorong blacklist.Core value AKHLAK benar - benar harus dijaga. Yang sudah terindikasi korupsi akan di-black list. Di audit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut karena nanti terkesan politis," ujar Erick Thohir, Sabtu (24/12/2022).

Blacklist adalah agenda terdekat Kementerian BUMN, selain pembangunan Blueprint 2024-2034, omnibus law BUMN, serta peninjauan kembali dana pensiun BUMN.

Erick menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Kejutan di Pilkada Jakarta, Apakah itu Erick Thohir?

"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga, text book, cuma jago buat makalah," ujar Erick.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erick mengatakan BUMN identik dengan sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar yang tetap berjalan karena suntikan dana pemerintah. Pembentukan Blacklist ini dilakukan untuk menghapus paradigma tersebut.

Baca Juga: Bank BRI Kini Buka Lowongan, Lulusan S1 Bisa Daftar!

Mayoritas BUMN juga sudah jauh meninggalkan zona dominasi utang dalam pengelolaan keuangannya, atau sehat. BUMN telah menurunkan tingkat utang dibanding modal dari 38 persen menjadi 34 persen.

"Pada kegiatan usaha biasanya 70 persen berupa pinjaman atau utang. Kemudian, modalnya 30 persen. Nah, di BUMN modalnya itu 60 persen lebih dibandingkan utangnya. Artinya apa, kita sehat, tulisnya dalam keterangan resmi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU