Optika.id - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya itu tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Baca Juga: Sosialisasi Kejari Tanjung Perak, Ajak Warga Surabaya Tidak Korupsi
Kasus dugaan korupsi Bawaslu saat ini kami masih dalam tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), ujar Ari Prasetya Panca Atmaja, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan, dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Surabaya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Limpahan dari Kejagung. Kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat, terang jaksa yang akrab disapa Ari Panca ini.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Endus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sejumlah masa menggelar unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan Kejari Surabaya. Dalam aksinya, mereka memberi dukungan agar Kejari Surabaya melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di Bawaslu Surabaya.
Baca Juga: Barang Bukti 1,4 Kg Sabu Sabu Dimusnahkan Kejari Surabaya
Dalam orasinya, massa menyebut bahwa aksi turun jalan tersebut sebagai bentuk dukungan moral bagi Kejari Surabaya, yang telah memanggil M Agil Akbar untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi dalam proses Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Surabaya 2022.
Editor : Pahlevi