Optika.id - Aksi seorang pria warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, bernama Rochmat Hidayat ini sungguh nyeleneh. Ia sengaja merusak uang tunai dengan total Rp 32 juta hingga berakhir vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Rochmad bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak uang tersebut dengan cara menggunting sudut-sudutnya lalu menyetorkan lagi ke mesin ATM hingga mencapai jumlah Rp 32 juta.
Pada Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bersalah karena melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/1/2023).
Dalam berkas perkara Rochmad yang dipantau dari situs web SIPP PN Surabaya, kejadian itu bermula ketika pria itu menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan, menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan, demikian bunyi berkas perkara itu.
Tidak hanya di satu mesin ATM saja, ia melakukan hal tersebut berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Perbuatan Rochmad itu pun membuat kerusakan uang tunai lebih dari Rp32 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksinya tersebut di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta, di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24.550.000, serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.
Herlambang juga menjelaskan jika uang yang disetorkan ke mesin ATM tersebut adalah uang pribadi Rochmad. Ia juga mengatakan bahwa uang tunai milik Rochmad tersebut sebenarnya tidak sampai puluhan juta. Namun ia menarik tunai, menggunting uang, lalu menyetorkannya lagi, secara berulang-ulang hingga total uang rupiah yang rusak mencapai Rp32 juta.
Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000, ujar Herlambang Adhi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu.
Herlambah Adhi Nugroho mengatakan bahwa terdakwa diduga mengalami gangguan mental atau stress. Informasi tersebut baru ia ketahui dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu, kata Herlambang.
Editor : Pahlevi