"Curhat Warga" Lamongan, Ada Pengurangan Pupuk Bersubsidi

author Danny

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 19:50 WIB

"Curhat Warga" Lamongan, Ada Pengurangan Pupuk Bersubsidi

Optika.id - Pupuk bersubsidi tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga: Rancang Perubahan Kebijakan Umum, APBD dan KUA Lamongan 2024 Disetujui!

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan bertemu warga di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (16/1/2023).

Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.

Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian," ujar AKP Komang.

Baca Juga: Cabuli Adik di Bawah Umur, Pria Lamongan Ditangkap!

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh.

Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.

Baca Juga: FPPJ Lamongan Deklarasi Tolak Hasil Pemilu 2024

"Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida," pungkas AKP Komang.

Sementara itu, "curhat warga" merupakan wadah bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah, termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU