Lamongan (optika.id) - Pria berinisial MA (35), warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur telah ditangkap polisi usai dugaan pencabulan adik iparnya sendiri di bawah umur.
Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo mengatakan Polsek Paciran membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MA usai unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan pengaduan korban.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
"Pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapatkan telepon dari Kanit PPA (Satreskrim) Polres Lamongan perihal bantuan untuk mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Desa Kemantren," kata Purnomo ketika dihubungi, Sabtu, (1/6/2024).
Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di dalam rumah. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek PAciran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
"Kegiatan (pengamanan) berjalan aman dan kondusif, dari pengakuan terduga pelaku, sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak Bulan Januari 2023," tegas Purnomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, keluarga korban ada yang tidak menerima kejadian itu, sempat membuat laporan pengaduan tindak pencabulan terduga pelaku terhadap korban ke Polres Lamongan pada 13 Mei 2024.
Baca Juga: Massa Menilai Kejari Lamongan Lamban Tangani Kasus
Menurut laporang pengaduan itu, korban mengaku telah beberapa kali dicabuli terduga pelaku. Pencabulan terakhir berlangsung di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Kemantren, Minggu, (12/4/2024).
Editor : Pahlevi