Optika.id - Kasus santri bakar santri berlanjut sampai meja hijau. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti yang mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Farouk mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menyelesaikan proses penyidikan tahap satu. Dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan proses tahap dua.
Sudah masuk tahap dua dan berkas sudah kami kirim ke Kejari sejak Kamis (12/1/2023) kemarin. Tinggal tunggu prosesnya saja di PN Bangil, jelas Farouk, Selasa (17/1/2023).
Dihubungi terpisah Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan hal tersebut. Bahkan pihaknya sudah mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (16/1/2023) kemarin.
"Berkas perkara dinyatakanlengkap oleh Jaksa peneliti. Kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pasuruan, jelas Jemmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, pelaku MHM (16) sempat ditahan di Rutan Bangil Kelas II B khusus anak sejak 12 hingga 16 Januari 2023. Penahanan ini dilakukan karena hukuman yang didugakan mencapai lima tahun penjara.
MHM sendiri digolongkan sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) seperti yang tertuang pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga pelaku layak mendapatkan pendampingan khusus selama proses persidangan.
Selama sidang nanti terdakwa dapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK ini nanti akan didatangkan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang, tutupnya.
Diketahui, santri pondok pesantren Al Berr membakar teman satu pondoknya sendiri yakni INF (13). INF dituduh oleh MHM telah mengambil uang miliknya yang berada di dalam kamarnya.
Editor : Pahlevi