Kabupaten Malang Capai Rekor Jumlah Dispensasi Nikah Tertinggi di Jatim

author Haritsah

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 22:24 WIB

Kabupaten Malang Capai Rekor Jumlah Dispensasi Nikah Tertinggi di Jatim

Optika.id - Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur. Bahkan, mencatat rekor teratas selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan data PA Kabupaten Malang, angka pengajuan dispensasi nikah mencapai 1.434 perkara selama tahun 2022.

Dari angka itu, pengajuan dispensasi yang diputus sebanyak 1.393 perkara. Jumlah itu melebihi Ponorogo yang hanya 176 perkara.

"Untuk Jawa Timur, kita urutan pertama untuk 2022 dispensasi kawin menempati angka 1434 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Khairul, angka dispensasi nikah di tahun 2022 menurun sekitar 10 persen, bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.762 perkara.

"Kalau dibanding tahun lalu, 2021 kemarin. Menempati angka 1.762 berarti tahun 2022 angkanya menurun karena pada 2021 jumlahnya 1.762 perkara," tuturnya.

"Jadi turun sekitar 10 persen. Dua ini tertinggi di Jawa Timur, meskipun pada 2022 angkanya turun," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairul mengaku, tingginya angka dispensasi nikah ini disebabkan banyaknya anak putus sekolah yang memilih untuk menikah. Rata-rata mereka merupakan lulusan SMP yang sudah bekerja dan tidak melanjutkan sekolah.

"Rata-rata penyebabnya karena anak yang diajukan sudah punya pasangan dan rata-rata tidak sekolah lagi dan sudah bekerja," bebernya.

Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan.

"Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir anaknya hamil di luar nikah," terangnya.

PA Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi nikah harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU