Optika.id - Seorang pemuda diketahui mabuk dan membuat onar di Jalan Kartini Kota Mojokerto, Selasa (17/1/2023) kemarin. Akibatnya, pemuda berusia 19 tahun sebagai penjual es degan ini harus membayar denda sebesar Rp 249 ribu dan dikurung selama tujuh hari.
Baca Juga: Hebohkan Pengguna Jalan, Mayat Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sumo
Pasca kejadian, pelaku yang diamankan anggota Unit R2 Sat Samapta Polresta Mojokerto ini dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelaku diketahui melanggar Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum) dan didenda Rp 249 ribu subsider kurungan tujuh hari.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku mabuk dan membuat onar di Jalan Kartini pada, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 06.35 WIB. Anggota Unit R2 Sat Samapta yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian, ungkapnya, Kamis (20/1/2023).
Anggota Unit R2 Sat Samapta Polresta Mojokerto melakukan quick respon informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang mengamuk dan membuat kericuhan. Pemuda tersebut yakni YA (19) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto langsung diamankan.
Baca Juga: Resmi, DPSHP Kota Mojokerto Sebanyak 104.686 Pemilih
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langsung diamankan dilakukan pengembangan ke penjual mirasnya. Pengakuannya, ia membeli Arak Bali di PA warga Prajurit Kulon berkisar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan didapati penjual miras tersebut inisial PA (47), katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Bersama Dishub Jatim dan Pemkab Mojokerto Tinjau Pembangunan Akses Jalan Baru
Saat melakukan penggeledahan di rumah penjual minuman keras (miras) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini, petugas menemukan Arak Jawa yang dijual dengan harga Rp75 ribu per botol dengan isi 1,5 liter. Penjual miras tanpa izin edar tersebut juga dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Diamankan (penjual miras), namun kemarin saat hendak disidangkan tersangka tidak datang, tegasnya.
Editor : Pahlevi