Prof Bagong: Pinjol Ilegal Adalah Rentenir di Era Postmodern !

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 06:49 WIB

Prof Bagong: Pinjol Ilegal Adalah Rentenir di Era Postmodern !

i

Prof Bagong: Pinjol Ilegal Adalah Rentenir di Era Postmodern !

Optika, Surabaya - Maraknya pinjaman online ilegal saat ini membuat resah masyarakat, terutama kaum proletar (kalangan bawah, red). Karena banyak dari  mereka yang turut menjadi korban. Hal ini dikatakan oleh Prof Dr Bagong Suyanto Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga. "Pinjol ilegal adalah rentenir di era postmodern. Banyak kaum proletar yang terjerat pinjol. Mereka mendapatkan teror, lantaran tak mampu membayar cicilan pinjol yang bunganya tak masuk di akal," ujar Dekan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Unair ini pada Optika, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, pinjol ilegal memanfaatkan ketidakberdayaan dan kerentanan masyarakat miskin. Ketika masyarakat butuh dana cepat di situ pinjol masuk.

Prof Bagong menjelaskan, yang terdampak kasus ini adalah masyarakat miskin. "Ada beberapa kasus sampai bunuh diri. Ini seperti perangkap, menjerat. Perlu dilacak siapa bos di balik pinjol, katanya orang asing. Ya mereka mengeruk tanpa belas kasihan. Hanya cari untung," tegasnya.

Menurutnya pelaku pinjol ilegal tidak ada kaitannya dengan jobless yang terjadi akibat pandemi Covid 19 ini. "Orang bisa cari pekerjaan lain. Pinjol ilegal kriminal. Memang orang jahat," tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat 68 juta masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol. Omset atau perputaran dana pinjol sekarang ini mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online [pinjol], yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman, kata Presiden Jokowi, beberapa waktu yang lalu.

Perburuan bermula awal pekan ini, setelah Presiden Joko Widodo secara spesifik menyinggung isu pinjol ilegal, yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jokowi, dalam berbagai kesempatan, sangat mendukung pengembangan industri teknologi finansial (tekfin). 

Disamping itu juga banyak keluhan dari warga mengenai bunga yang diberikan sangat tinggi dengan penagihan di luar etika dan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Namun mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas,kata Menteri Komunikasi dan Informatika 

Berikut beberapa website pinjol yang ilegal dan sudah dilacak keberadaannya oleh Otoritas Jasa Keuangan:

  1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 
  2. investree - https://www.investree.id
  3. amartha - https://amartha.com 
  4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 
  5. KIMO - http://kimo.co.id 
  6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 
  7. UANGTEMAN - https://uangteman.com 
  8. modalku - https://modalku.co.id 
  9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 
  10.  Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 

Reporter: Mei Nur Kholifah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU