Mendagri Kaji Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Kalau Banyak Masalahnya Tetap 6 Tahun

author Haritsah

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 21:36 WIB

Mendagri Kaji Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Kalau Banyak Masalahnya Tetap 6 Tahun

Optika.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih akan mengkaji soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Buntutnya Tuntut Tunda Pemilu atau Cari 'Dukungan'?

Kemendagri masih akan memetakan terlebih dulu wacana ini, apakah lebih banyak membawa manfaat atau justru berdampak buruk.

"Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa," ujar Tito, Rabu (25/1/2023).

Tito menegaskan tidak akan menutup segala kemungkinannya. Ia pun berpendapat, tanpa diperpanjang pun, masa jabatan maksimal Kades saat ini sudah cukup lama.

"Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudaratnya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu," katanya.

Mantan Kapolri itu menyampaikan ia akan melibatkan tokoh-tokoh yang berkapabilitas membahas persoalan ini.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa, itu terdengar jelas suaranya," ungkap dia.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: Berpotensi Besar Jalankan Praktik Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa muncul ketika demonstrasi digelar pada Selasa lalu (17/1/2023).

Kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ternyata Dulunya Mantan Kades di Mojokerto

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis menyebut masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU No. 6/2014 tentang Desa tidak lah cukup.

"Karena memang enam tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan enam tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun," kata Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1/2023).

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU