Bawaslu Larang ASN Umbar Aurat Politik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 01 Feb 2023 09:51 WIB

Bawaslu Larang ASN Umbar Aurat Politik

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pemilu tahun 2024. Dia mengibaratkan jika hak politik yang dimiliki oleh ASN tak ubahnya sebagai aurat politik yang tabu untuk diumbar.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

"Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," ujar Puadi dalam diskusi daring Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertemakan 'Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024', Selasa (31/1/2023).

Puadi menjelaskan beberapa larangan indikator netralitas dalam politik. Yang pertama yakni tidak terlibat dan tidak berpartisipasi menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampanye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

Kedua yakni ASN tidak memihak, tidak membantu dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap salah satu calon baik pasangan calon (paslon) presiden atau paslon kepala daerah pada masa kampanye meliputi ajakan, pertemuan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerjanya masing-masing.

Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menegaskan jika ketentuan netraslitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah jelas dan tegas. Aturan itu antara lain tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ada dalam pasal 227 huruf (o) dan Pasal 240 huruf (k). kemudian diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN seperti pasal 2 huruf (f), dan pasal 9 ayat (2).

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya," kata Puadi.

Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

Dengan berbagai aturan di atas, imbuh Puadi, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU