Optika.id - Ketua DPRD Jatim (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur), Kusnadi, mengundurkan diri dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim (Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur). Tokoh PDIP Jatim itu telah mengajukan Surat Pengunduran diri ke DPP PDIP dan telah disetujui. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: KPK Panggil 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Pimpinan DPRD
"DPP PDIP menerima laporan dari Bapak Kusnadi dalam kapasitas sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, mengajukan pengunduran diri, agar bisa berkonsentrasi pada proses penegakan hukum tersebut, maka DPP mengabulkan permohonan diri tersebut," kata Djarot di Surabaya, Sabtu 4/2, 2023, CNN Indonesia).
DPP PDIP telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang pembebastugasan Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, serta penunjukan Said sebagai Plt, dan Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Menurut Djarot Kusnadi ingin fokus ke proses hukum kasus gratifikasi dana Hibah APBD Jatim yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Dia dan DPP PDIP mengapresiasi langkah pengunduran diri Kusnadi tersebut dan tetap mengetengahkan asas praduga tak bersalah.
Djarot juga mengatakan bahwa langkah cepat Kusnadi itu dianggap tepat karena PDIP sedang memperkuat konsolidasi partai dalam rangka menghadapi pileg (pemilihan umum legislatif) dan pilpres (pemilihan umum presiden) 2024.
Apakah Kusnadi Terlibat?
Persoalan mendasar adalah apakah Kusnadi terlibat kasus korupsi dana Hibah APBD Jatim?
Sejauh ini belum ada pernyataan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau Kusnadi, Ketua DRD Jatim, terkena kasus Sahat Tua Simanjuntak.
Sejauh ini KPK baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak. Lalu Staf Ahli Sahat, yaitu Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Kasus tersebut bermula dari Sahat Simanjuntak terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sahat menerima uang suap itu melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
KPK mendalami kasus Sahat itu dengan memeriksa dan menggeledah rumah, ruang kerja, dan kantor swasta dari pimpinan DPRD Jatim, staf administrasi DPRD Jatim, staf pimpinan Pemerintah Provinsi Jatim, dan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim.
KPK memeriksa para pihak itu di kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jatim dan Mako Brimop Polda Jatim. Berbagai pihak yang dianggap KPK berkait dengan kasus Sahat itu telah dimintai keterangannya. Namun sejauh ini belum ditetapkan tersangka baru oleh KPK.
Digeledah dan Diperiksa
KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah pribadi pimpinan DPRD Jatim. Mulai ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hingga staf administrasi DPRD Jatim telah digeledah oleh KPK. Sudah lebih dari 15 orang yang telah diperiksa dan digeledah ruang kerjanya oleh KPK.
Adapun 15 orang lain yang diperiksa oleh KPK adalah Anik Maslachah selaku wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD, Achmad Iskandar selaku wakil ketua DPRD Jatim, Edy Tambeng Widjadja selaku Kadis PU dan Bina Marga Jatim. Berikutnya adalah Baju Trihaksoro selaku Kadis Perumahan Rakyat Prov Jatim, Muhammad Isa Ansori selaku Kadis PU Sumer Daya Air Provinsi Jatim.
KPK masih terus menelusuri dengan memeriksa Rudi sekalu PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Hodari, Kepala Desa Robatal, Ahmad Firdausi selaku Camat Robatal, Arief Rachman Hakim, Mohammad Huda Prabawa, Nining Lustari, Ikmal Putra yang keempatnya selaku staf Bappeda Prov Jatim, serta Mohammad Holil Affandi selaku swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan ada dua saksi lain yang belum hadir saat itu. Kedua saksi tersebut adalah Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku staf wakil ketua DPRD Jatim. Setelah mereka balik dari umroh maka diperiksa juga oleh KPK.
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu 25 Januari 2023 di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Saat itu Ali menyebut Kusnadi diperiksa terkait pengetahuannya terhadap pencairan dana hibah di Jawa Timur. Kusnadi saat itu diperiksa bersama 15 orang lainnya.
KPK telah menggeledah ruang kerja, kantor swasta, dan rumah pribadi istri Kusnadi. Rumah istri Kusnadi yang berada di Lamongan telah digeledah. Berbagai dokumen telah dibawa oleh tim penyelidik KPK. Bahkan Kusnadi telah diperiksa kembali secara intensif oleh KPK pasca penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan intensif itu dilakukan di Mako Brimob Polda Jatim, jalan Gresik Surabaya, pada Rabu (1/2/2023). Ada 10 nama yang diperiksa secara intensif yaitu:
1. Dra Sri Untari, M.AP (Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur)
2. Fauzan Fuadi, S.I.Kom (Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur)
3. Muhammad Fawait, SE, M.Sc (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur)
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Jatim, Pengamat Dukung KPK Tracking dari Hulu ke Hilir
4. Muhamad Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur)
5. Blegur Prijanggono, SH (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur)
6. Suyatni Priasmoro, SH, MH (Ketua Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur)
7. Ir. H.M Heri Romadhon, MM (Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur)
8. H. Achmad Sillahuddin (Ketua PPP DPRD Jawa Timur)
9. Kusnadi, SH,M.Hum (Ketua DPRD Jawa Timur)
10. Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya
Tulisan: Aribowo
Editor : Pahlevi