Bendahara UPK PNPM Jabon Ditahan Kejari Sidoarjo, Korupsi Uang Rp 1,6 Miliar

author Seno

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 14:26 WIB

Bendahara UPK PNPM Jabon Ditahan Kejari Sidoarjo, Korupsi Uang Rp 1,6 Miliar

i

IMG-20211019-WA0014

Optika, Sidoarjo - Tersangka berinisial ST yang merupakan bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri.

Menurut Arief Zahrulyani selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka ST ditahan akibat melakukan korupsi senilai Rp1,6 miliar. Tersangka resmi ditahan di kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021.

Arief mengatakan tersangka merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata Arief di Kejari Sidoarjo, Selasa (19/10/2021).

Arief melanjutkan, dana itu seharusnya bisa cair ke masyarakat, namun akibat perbuatan tercela ST, dana tersebut malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Menurutnya, tersangka memanfaatkan nama sejumlah kelompok masyarakat untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dananya tidak diteruskan kepada masyarakat, melainkan ke kantong pribadinya.

"Tersangka ditahan mulai Senin (18/10/2021) sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, lanjut dia, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan juga akan mendalami kasus tersebut dengan tujuan untuk mengupas kemungkinan jika ada tersangka lain yang terlibat dalam praktik rasuah ini.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU