KPU dan Bawaslu Ancam Partai Pengguna Politik Identitas

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 18 Feb 2023 13:26 WIB

KPU dan Bawaslu Ancam Partai Pengguna Politik Identitas

Optika.id - Sikap Partai Ummat yang mendeklarasikan akan menggunakan politik identitas sebagai strategi pemenangan Pemilu 2024 menuai polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan menjatuhkan sanksi berat bagi partai politik peserta pemilu yang memakai cara-cara culas yang memicu gesekan sosial di akar rumput.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Jika ada partai politik yang menggunakan politik identitas atau politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan, Red) maka akan berhadapan langsung dengan Bawaslu, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Bagja menjelaskan, parpol yang terbukti menggunakan politik identitas atau memolitisasi isu SARA akan dijatuhi sanksi secara bertahap. Sanksi pertama adalah teguran agar parpol itu berhenti menggunakan narasi identitas dan SARA. Namun, Bagja tak menjelaskan sanksi lanjutnya dalam bentuk apa apabila parpol tidak mematuhi teguran.

Pernyataan Bagjaitu merupakan respons atas sikap resmi Partai Ummat yang ingin menggunakan politik identitas Islam dan menggunakan masjid sebagai sarana kampanye untuk memenangkan Pemilu 2024. Bawaslu sangat menyesali sikap partai besutan Amien Rais itu.

Pasalnya, lanjut Bagja, gelaran Pemilu 2019 sudah menunjukkan betapa besarnya masalah yang muncul ketika politik identitas digunakan. Masyarakat bisa saling bersitegang dan terpecah.

Menurut dia, politisasi identitas merupakan cara berpolitik yang pada akhirnya berubah menjadi politisasi SARA.

Oleh sebab itu, kami dari sejak awal Bawaslu berdiri adalah lembaga yangantiterhadap politisasi SARA, kata Bagja menegaskan.

Penggunaan tempat ibadah untuk berpolitik juga merupakan persoalan besar. Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita melihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B. Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain? ujar Bagja.

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi sebelumnya menyatakan, partainya mengusung politik identitas dan akan menggunakan masjid untuk berpolitik. Berpolitik dengan mengusung identitas Islam merupakan salah satu strategi partai besutan Amien Rais itu untuk memenangkan Pemilu 2024.

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Kita akan secara lantang mengatakan, ya, kami Partai Ummat, dan kami adalah politik identitas, kata Ridho dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga tegas menyatakan bahwa parpol dilarang menggunakan politik identitas untuk berkampanye maupun sosialisasi. Menurut dia, penggunaan politik identitas untuk kampanye berarti sama saja dengan memolitisasi isu SARA demi meraup suara pemilih. Padahal, UU Pemilu jelas melarang penggunaan unsur SARA dalam kampanye karena dapat memecah belah masyarakat.

Di dalam Undang-Undang Pemilukansudah jelas ada larangan menggunakan instrumen SARA atau dalam bahasa lain politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri, kata Hasyim. Dia pun meminta Bawaslu melayangkan teguran resmi kepada parpol yang menggunakan politik identitas.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga mengingatkan semua parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi sebagai kedok untuk berkampanye. Sebab, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Jika terbukti berkampanye, kata Hasyim, pihak partai akan dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Pemilu. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta terhadap pengurus partai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengandung unsur kampanye itu. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Hasyim menjelaskan, kegiatan sosialisasi boleh dilakukan partai politik sebelum masa kampanye. Bentuknya adalah pemasangan bendera dan nomor urut parpol serta memberikan pendidikan politik kepada kalangan internal parpol dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup. Semua kegiatan sosialisasi itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum acara.

Namun, lanjut Hasyim, semua kegiatan sosialisasi itu dilarang mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum secara langsung ataupun melalui media sosial, media cetak, dan media elektronik. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum juga masuk kategori kampanye.

Narasi melawan politik identitas terus digaungkan oleh pejabat publik, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada Agustus 2022, Jokowi menegaskan agar tak ada lagi politik identitas, politisasi agama, serta polarisasi sosial dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Saya ingatkan, jangan ada lagi politik identitas. Jangan ada lagi politisasi agama. Jangan ada lagi polarisasi sosial, ujar Jokowi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU