Soal Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa 110 Saksi dan Sita Banyak Aset Mewah

author Danny

- Pewarta

Selasa, 21 Feb 2023 12:05 WIB

Soal Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa 110 Saksi dan Sita Banyak Aset Mewah

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 110 saksi serta menyita banyak aset mewah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Selain itu, Firli menjelaskan bahwa Ricky Ham diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Ricky turut diduga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan kekayaannya yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dikembangkan oleh penyidik," ungkap Firli.

Atas ulahnya, Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya memantau pergerakan Ricky Ham ketika yang bersangkutan tiba di Indonesia. Dia sebelumnya kabur ke Papua Nugini selama sekitar enam bulan.

"Hingga hari Sabtu (18/2/2023) sore kami mampu menangkap penghubung. Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," ungkap Ghufron.

Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.

Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah, kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU