Soal Kasus Ujaran Kebencian, Hakim PTUN Tolak Gugatan Prof Budi Santoso

author Danny

- Pewarta

Kamis, 23 Feb 2023 22:11 WIB

Soal Kasus Ujaran Kebencian, Hakim PTUN Tolak Gugatan Prof Budi Santoso

Optika.id - Merasa putusan yang dijatuhkan Rektor ITS terlalu berat dan tidak adil, Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) akhirnya menempuh jalur hukum yakni: Menggugat Rektor ITS di PTUN Surabaya.

Baca Juga: Buntut Tulisan SARA, KAMMI Laporkan Rektor ITK ke Polda Kaltim

Sebelumnya Prof BSP bikin heboh, tulisannya di Facebook miliknya menjadi viral lantaran diduga menabur kebencian dan menista agama Islam. Tulisan itu meresahkan dan akibatnya banyak pihak merasa keberatan.

Salah satunya adalah Alumni ITS, yang membuat Petisi agar Prof BSP dikenakan sanksi seberat-beratnya atas sikap dan tindakannya itu. Apalagi menurut para Alumni ITS, yang bersangkutan tidak minta maaf ke publik dan tidak merasa bersalah atas tulisan-tulisannya di medsos tersebut.

Menyikapi hal tersebut Rektor ITS setelah mendapatkan bahan yang cukup dari Dewan Etik yang dibentuk, memutuskan sanksi administratif berupa tidak boleh menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi (mengajar, membimbing, meneliti dan pengabdian masyarakat) selama 2 Semester (1 tahun).

Baca Juga: Akhirnya, Rektor ITK Diberhentikan dari Reviewer Program Dikti dan LPDP

Sementara melalui Facebook miliknya, Prof Budi Santoso Purwokartiko dia menulis,Saya menulis ini agar publik tahu ada seseorang sedang melakukan langkah kecil membela haknya sebisa mungkin melawan pejabat institusi besar di bidang pendidikan. Siapa tahu suatu saat akan dicatat sejarah: seorang dosen menulis di medsos dihukum oleh institusinya tidak boleh menjalankan Tri Darma perguruan tinggi (mengajar, membimbing, meneliti dan pengabdian masyarakat), lalu mencoba memperjuangkan nasibnya. Biar masyarakat juga nanti tahu apa keputusan PTUN, tulis Prof BSP seperti dikutip Optika.id, Kamis, (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutan kasus tersebut kembali dilanjutkan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara bertempatan di Juanda, Sidoarjo. Hasil dari agenda tersebut memutuskan bahwa gugatan dari Budi Santosa Purwokartiko ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Desy Wulandari, Kamis, (23/2/2023).

Selain itu, melalui pokok sengketa, anggota Majelis Hukum menyampaikan bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Prof BSP sepenuhnya ditolak.

"Gugatan Prof BSP secara resmi seluruhnya akan ditolak, agenda putusan hari ini juga memutuskan bahwa beliau dikenai biaya perkara sebesar Rp 462.000,00 (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), seperti apa yang tertulis dalam surat resmi agenda putusan sidang," pungkas Ketua Majelis Hukum sembari menutup agenda putusan sidang Prof BSP.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU