Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Cak Imin Sebut PN Jakarta Pusat Perlu Dievaluasi

author Danny

- Pewarta

Minggu, 12 Mar 2023 19:47 WIB

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Cak Imin Sebut PN Jakarta Pusat Perlu Dievaluasi

Optika.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Iminangkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Menurut Cak Imin, putusan tersebut harus menjadi evaluasi dari semua pihak terkait terhadap apa yang terjadi di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah

Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN, ujar Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Womens Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Cak Imin menegaskan PKB tetap mendukung Pemilu dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024 sebagaimana telah menjadi keputusan bersama dan diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ya, iya pasti, kita sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024, tegas Cak Imin.

Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggota mereka di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Atas gugatan itu, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Baca Juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut, ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.

Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding antara lain PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan, kata Andi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan, pungkas Andi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU