Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPK menggelar penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). Dari informasi yang diterima, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
Baca Juga: Pakar Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Hal yang Biasa: “Kader Parpol Lain Juga Korupsi”
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, (15/3/2023).
KPK belum mengungkapkan lebih lanjut soal uraian perbuatan para tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Hanya saja, Ali menegaskan pihaknya segera membeberkan hal tersebut ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tutur Ali.
Ali juga menyampaikan harapan KPK agar para pihak yang hendak dimintai keterangan terkait kasus ini agar kooperatif. Dia juga memastikan, pihaknya menangani kasus ini sesuai koridor hukum.
"Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan," ungkap Ali.
Diberitakan, KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, M Kuncoro dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Saleh ketika itu tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro. Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.
Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama 2 bulan.
Editor : Pahlevi