Demokrat Serang Balik Bawaslu, Terkait Piagam KPP Usung Anies Baswedan

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 26 Mar 2023 10:08 WIB

Demokrat Serang Balik Bawaslu, Terkait Piagam KPP Usung Anies Baswedan

Optika.id-Partai Demokrat (PD) heran denganBawaslu yang mengkaji dugaan pelanggaran deklarasi piagamKoalisi perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan. Sebab, menurutparta Demokrat Bawaslu kerap menyoroti pendukung Anies dan diam saja dengan pihak tertentu.

"Apa lagi ini ya? Pelanggaran apa yang mau dikaji Bawaslu? Mohon maaf untuk mengatakan, lama-lama kami lihat dari sudut pandang kami partai-partai yang mengusung bacapres Anies Baswedan, semakin tidak tepat dan tidak adil saja pernyataan-pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini," kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

"Seakan-akan kita saja yang terus disorot Bawaslu dengan berbagai pernyataannya. Ada menteri masih menjabat, Gubernur aktif keliling kemana-mana, presiden ngendorse calon tertentu dan lain-lain, Bawaslu kami lihat anteng-diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas," imbuhnya.

Untuk mengusung dan mengusulkan capres, kata Jansen, merupakan hak partai politik dan gabungannya. Hal itu menurutnya diatur di Pasal 5 ayat (4) UUD 1945. "Tidak ada badan atau lembaga lain yang diberi Hak oleh konstitusi boleh melakukan itu. Ini murni Hak mutlak partai politik," ujarnya.

Piagam deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20% sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Terus apa yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerja sama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau koalisi," ucap Jansen.

Seiring berjalannya waktu, Jansen melihat Bawaslu justru yang bisa melanggar karena pernyataan yang potensi polemik. Karena keluarnya pernyataan 'kami akan mengkaji pelanggarannya', menurut Jansen tidak tepat.

"Karena apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Bawaslu dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang. Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan," imbuhnya.

Partai NasDem, PKS, dan Demokrat sebelumnya resmi mendeklarasikan koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024. Bawaslu RI akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU