MUI Ingatkan Sholat Menggunakan Masker Hukumnya Makruh

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 01 Apr 2023 09:09 WIB

MUI Ingatkan Sholat Menggunakan Masker Hukumnya Makruh

Optika.id - Saat ini Pemerintah Indonesia tidak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam beraktivitas di luar. Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya, betugitu saat juga sewaktu melaksanakan sholat.

Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi

Pada laman resmi MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh atau tidak disukai.

"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit, ujar Kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (30/3/2023).

MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh, tukasnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa pada dasarnya menutupi mulut saat shalat hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: MUI Teken Fatwa Haram Golput, Pengamat: Masyarakat Tidak Wajib Nyoblos!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan lain-lain yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain, ungkap Kiai Miftah.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

Hal tersebut diperkuat dengan Dalil pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu (3/197): Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat.

Baca Juga: MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Ancaman PHK

Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh, kata Kiai Miftah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU