Begini Cara Hitung THR yang Benar

author Samsul Arifin

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 11:58 WIB

Begini Cara Hitung THR yang Benar

Optika.id - Bagaimana sih cara hitung THR yang benar? Berikut adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) yang benar menurut Permenaker, Rabu (5/4/2023).

THR adalah pendapatan non-upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja setiap tahunnya. Adapun di antaranya menyesuaikan pada hari raya agama masing-masing.

Misalnya, pekerja beragama Islam diberikan di Hari Raya Idul Fitri, Kristen Katolik maupun Kristen Protestan diberikan pada perayaan Natal, Hindu saat Nyepi, Budha pada Waisak, dan Konghucu ketika perayaan Imlek.

THR yang diberikan tersebut haruslah berbentuk rupiah. Di mana tujuannya untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, hingga peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Adapun waktu pemberian THR sendiri, wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk karyawan yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, mulai dari karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

Bagi pekerja kontrak yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pekerja yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau masa kontraknya habis sebelum hari raya keagamaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara menghitung besaran THR?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa nominal THR ialah besaran gaji pokok selama satu bulan. Adapun hal tersebut berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya telah berlangsung selama satu tahun secara terus menerus.

Sedangkan untuk pekerja yang masih terhitung belum mencapai 12 bulan, misal masih sebulan atau tujuh bulan. Maka ada cara tersendiri untuk menghitungnya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016, yakni masa kerja dibagi 12, kemudian dikali dengan satu bulan upah.

Contohnya:

5 ÷ 12 = 0,416666666

0,416666666 x Rp 5.000.00 = Rp 2.083.333,33

Jadi, besaran THR yang diterima selama lima bulan bekerja ialah Rp 2.083.333,33.

Itulah cara hitung THR yang mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk Undang-undang, seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak menjelaskan secara detail tentang hal ini.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU