Polemik Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

author Asshoff

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 20:02 WIB

Polemik Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

Optika.id - Beberapa waktu lalu viral di media sosial terkait istri dari Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang diduga sedang pamer kekayaan.

Baca Juga: Jokowi Setelah Lengser Langsung ke Solo, Lalu Tidur, BEM SI: Enak Aja!

Hal tersebut menyebabkan sorotan dari beberapa pihak terutama netizen Indonesia.

Diduga karena hal tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemberhentian jabatan secara hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, meskipun begitu Brigjen Endar menjelaskan bahwa pencopotan tersebut bukan dikarenakan sang istri yang viral di media sosial.

"Kalau saya tidak melihat itu, terkait dengan viralnya waktu itu istri saya di media sudah juga diklarifikasi oleh dewas," ujar Brigjen Endar, Selasa (4/4/2023).

Setelah dilakukannya pencopotan oleh KPK, Brigjen Endar tidak memberikan jawaban terkait surat pencopotan tersebut baik itu menerima ataupun menolak.

Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini, ungkap Brigjen Endar.

Brigjen Endar mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertanya terkait bagaimana sikap yang harus diambil setelah menerima surat pemecatan dari pimpinan KPK.

Brigjen Endar langsung memberikan salinan surat dari pimpinan KPK yang ditujukan kepadanya kepada Jenderal Listyo Sigit saat dia menemui langsung di ruangannya.

Bertemu langsung setelah ada surat itu, kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Surat yang diterima oleh Brigjen Endar dari pimpinan KPK adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK.

Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam surat tersebut memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar mengungkapkan ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan surat itu secara langsung kepada dirinya danmenerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Dagelan Kabinet Prabowo: Bau Jokowi dan Kaesang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Endar lanjut menjelaskan saat Brigjen Endar menemui di ruangan Jendera Listyo Sigit, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.

Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut, kata Endar.

Ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, sehingga membuat Endar menjadi ragu.

Brigjen Endar lanjut meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Menurut Endar pihak Kapolri memerintahkan kepadanya untuk tetap bekerja di KPK, atas perintah tersebut membuat Brigjen Endar tetap kukuh bertugas di KPK.

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

"Kata Kapolri, laksanakan perintah saya, kata tutur Endar.

Tanggapan Presiden

Presiden Joko Widodo turut memberikan pernyataan terkait pemecatan Brigjen Endar oleh KPK. Pemecatan ini cukup rumit karena adanya dua surat yang berbeda dari pihak KPK dan Kapolri.

Menurut Presiden, pemberhentian seseorang dari jabatan terdapat SOP yang harus dipenuhi. Presiden meminta agar KPK mengikuti aturan tersebut.

"Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Presiden, Rabu (5/4/2023).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU