Sekjen PBNU Gus Ipul Masuk List Aliran Fee Dugaan Korupsi di Tulungagung

author Danny

- Pewarta

Rabu, 12 Apr 2023 22:14 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Masuk List Aliran Fee Dugaan Korupsi di Tulungagung

Optika.id - SetelahBendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming yang akhirnya dicopot, dan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP). Kini nama Sekjen PBNUSaifullah Yusufalias Gus Ipul masuk list penerima aliran fee dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Gus Ipul Vs Gus Imin Soal "Makelar"

Nama Gus Ipul yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Gubernur Jatim masuk list berdasarkan data yang diungkap JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menghadirkan mantan Gubernur Jatim, Soekarwo aliasPakde Karwosebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan, Rabu (11/4/2023).

Dari data tersebut, mayoritas aliran mahar fee yang raup Budi Setiawan ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda. Besarannya bervariasi, mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 750 juta, Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini juga menjabat Wali Kota Pasuruan disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban. Jumlah rata-rata Rp 1 miliar dan ada yang Rp 750 juta.

Secara rinci, dalam list berjudul PilkadaBappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah ke Gus Ipul.

Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada jugaaliran ke Wagub Rp 150 juta untukNUMalang.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Luncurkan Madinah Command Center dan Pasang Wifi Internet Gratis di 68 RW

Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernuran Rp 1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub membali menerima Rp 1 miliar lewat Adc Satria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Soekarwo dalam kesaksiannya menyampaikan, dirinya baru tahu ada mahar fee BKKBI 7,5 persen masuk ke pejabat Pemprov Jatim setelah Bupati Tulungagung,Syahri Mulyoterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2018 yang kemudian berkembang ke Budi Setiawan.

Saat dicecar JPU KPK ada fee BKKBI yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung keBudi Setiawanmengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres) RI itu menyatakan tidak tahu. Saya tidak pernah tahu dan Karsali tidak pernah melapor, ucapnya.

Baca Juga: Alun-alun Kota Pasuruan Akan Punya 'Payung Madinah' Senilai Rp 30 Miliar

Pun soal barang bukti KPK yang disita dari ruang BappedaPemprov Jatimtertulis ada aliran dana ke dirinya, Pakde Karwo kembali membantah. Barang bukti tersebut atas penerimaan uang Pilkada ataupun uang dari Karsali sejumlah miliaran rupiah.

Terkait kesaksian Pakde Karwo, JPU KPKAndy Bernard Desman Simanjuntakmenyatakan akan menjadikannya pertimbangan. Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami, ujarnya.

Di sisi lain, Gus Ipul belum bisa dikonfirmasi terkait namanya yang muncul dalam persidangan.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU