Optika.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajak seluruh anggotanya baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta untuk mengenakan pita hitam. Ajakan tersebut tertera dalam surat edaran berisi imbauan kepada para anggota IDI, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Kesehatan dan Alkohol: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal PB IDI, Ulul Albab menyebut bahwa aksi pita hitam dilakukan sebagai simbolisasi empati dan ungkapan keprihatinan kepada beberapa hal yang terjadi belakangan ini.
Hal yang pertama yakni aksi kekerasan terhadap dokter magang di Lampung Barat, Sabtu (22/4/2023) silam. Di susul yang kedua yakni Dokter Spesialis Bedah Saraf, Zainal Muttaqin yang diberhentikan secara sepihak dari RSUP Kariadi Semarang di awal bulan ini. Serta yang ketiga yakni keprihatinan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan profesio kedokteran dan tidak berlandaskan kepentingan masyarakat.
Aksi pita hitam yang digelar IDI tersebut dilaksanakan selama satu bulan mulai dari Rabu (26/4/2023) hingga 26 Mei bulan depan. Pita hitam tersebut bisa dikenakan di lengan kanan masing-masing.
Baca Juga: Kenali Penyebab Kesemutan pada Wajah dan Waktu yang Tepat untuk Konsultasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan mengenakan pita hitam sebagai bentuk protes tersebut menyusul pernyataan IDI yang angkat suara terhadap aksi kekerasan yang dialami oleh dokter magang di Lampung Barat. IDI pun berharap agar Kemenkes bisa menjadi wadah perlindungan dan naungan hukum bagi seluruh dokter di Indonesia, khususnya mereka yang bertugas di wilayah terpencil atau 3T jika ingin pemerataan kesehatan tercapai di Indonesia.
Tak hanya IDI, anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari pun angkat bicara terkait aksi kekerasan ini. Pihaknya mendesak pemerintah agar mawas terhadap perlindungan dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Tingkat Candu Judi Online Tanah Air hingga Gangguan Mental!
Ada tiga pesan penting kepada masyarakat dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan. Kedua, pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang sedang bertugas terhadap tindak kekerasan. Ketiga, perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Taufik, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (26/4/2023).
Editor : Pahlevi