Optika.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa status kedaruratan di Indonesia akan memengaruhi skema pembiayaan penanganan Covid-19. Nantinya setelah status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka segala pembiayaan vaksinasi serta perawatan pasien Covid-19 akan mengikuti skema maupun regulasi pembiayaan yang ada saat ini.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenkes Soal Pencopotan Dekan FK Unair!
Contohnya dengan masuk ke BPJS atau masuk ke asuransi atau membayar sendiri," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Untuk diketahui, pada 5 Mei lalu World Health Organization (WHO) telah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara global. Kendati demikian, pencabutan status kedaruratan nasional harus menunggu pengumuman resmi dari Presiden lantaran status kedaruratan Covid-19 di Indonesia sudah ditetapkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut Syahril, badan kesehatan dunia (WHO) sudah menyampaikan tiga hal yang dijadikan sebagai pertimbangan untuk mencabut status kedaruratan di Indonesia. yang pertama yakni kesiapan negara dalam melakukan surveilans.
Yang kedua yakni kesiapan infrastruktur dari hulu ke hilir apabila terjadi kenaikan status dan terakhir mempertimbangkan status vaksinasi masyarakat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkot Rumuskan Langkah Menuju Kota Layak Sehat Internasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kita sedang menggodok ketiga hal ini dan dalam waktu dekat nanti bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya," ucapnya.
Meskipun pencabutan status kedaruratan dari WHO ditetapkan, namun Syahril menekankan bahwa Covid-19 masih ada dan tidak serta merta hilang begitu saja. Pencabutan status ini hanyalah sebagai upaya dan pengumuman bahwa masyarakat sudah bisa masuk ke fase transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca Juga: Kerugian Capai 125 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Jokowi Saat Covid-19!
"Artinya setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup bersama dengan covid-19," Imbuhnya.
Dalam perihal penggunaan masker, Syahril menyebut bahwa penggunaan masker bukan hanya untuk Covid-19 saja, melainkan digunakan untuk mencegah penyakit menular yang lain juga. Maka dari itu, penggunaan masker di masyarakat juga harus disesuaikan dengan anjuran tersebut. Tujuannya agar masyarakat bisa menjaga kesehatannya masing-masing.
Editor : Pahlevi