KPK Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 12:07 WIB

KPK Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, untuk mencari bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan perumahan mewah di Kota Batam pada hari Selasa (6/6/2023).

"Rumah yang sedang digeledah diduga milik pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Ali kepada wartawan pada Selasa (6/6/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa rumah Andhi Pramono terletak di salah satu komplek perumahan mewah di Grand Summit, Jalan Everest, Sekupang, Batam.

"Proses penggeledahan sedang berlangsung, dan kami akan segera memberikan pembaruan informasi," kata Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, pada hari Senin (15/5/2023), KPK mengumumkan peningkatan status proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Meskipun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka, dikabarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjadi tersangka dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dia juga telah diperiksa oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada hari Selasa (14/3/2023).

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah, dengan data sementara menunjukkan bahwa dia menerima uang sebesar Rp30 miliar.

Andhi adalah tersangka kedua yang diproses oleh KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU