Fraksi PKS: Putusan MK Semakin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka

author Danny

- Pewarta

Jumat, 16 Jun 2023 09:44 WIB

Fraksi PKS: Putusan MK Semakin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka

Optika.id - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem Pemilu, Kamis 15 Juni 2023.MKmemutuskan sistem Pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon menerapkan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Pembakaran Al-Qur'an, Fraksi PKS Kirim Surat Untuk Dubes Swedia!

"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," kata Jazuli, Jumat (16/6/2023).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, putusan MK semakin mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka, bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," terangnya.

Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, HNW: MK Harus Tetap Konsisten

Sejak awal lanjut Jazuli, PKS menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat. Dengan sistem ini, rakyat bebas memilih calon-calon terbaik partai sebagai wakilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," tandas legislator Dapil Banten III ini.

Baca Juga: Ini Ikrar Pemenangan Pemilu 2024 Oleh Fraksi PKS

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, rakyat tetap memilih langsung caleg.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU