HNW Ingatkan MK Tetap Konsisten dan Selalu Jaga Konstitusi

author Danny

- Pewarta

Jumat, 16 Jun 2023 17:40 WIB

HNW Ingatkan MK Tetap Konsisten dan Selalu Jaga Konstitusi

Optika.id - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasiMK yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu agar diubah dari proporsional terbuka menjadi kembali tertutup.

Baca Juga: HNW: MK Harus Konsisten Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

Karena berubah dari sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem tertutup adalah tidak sesuai dengan konstitusi dan keputusan MK sendiri.

Saya mengingatkan, agar MK terus konsisten menjaga konstitusi dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi. Untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan rakyat, kata Hidayat seperti keterangan resmi, Jakarta, Jumat, (16/6/2023).

Menurutnya,dengan penolakan MK itu, imbuhnya. Maka Pemilihan Umum 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka.

Bahwa konstitusi tetap dipentingkan pelaksanaannya oleh lembaga negara (MK) yang bisa berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi. Hal yang sangat dipentingkan, apalagi bangsa Indonesia kini berada di tahun politik, jelang Pemilu 2024, imbuh Hidayat.

Dia menyampaikan pihaknya perlu mengapresiasi MK yang telah menjaga kredibilitas diri dengan konsisten terhadap keputusan sebelumnya.

Komitmen menjalankan konstitusi, dan tetap mementingkan prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, dengan menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka ke sistem pemilu tertutup tersebut.

Dengan MK konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, ujarnya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Yakin PDIP Bakal Koalisi di Pilpres 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, katanya, diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi dan bahwa Konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan. Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi Rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi.

Karena Rakyat menyadari, bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini.

Dia menjelaskan putusan MK ini menunjukkan konsistensi MK dengan putusannya sendiri pada 2008 lalu, yang mengarahkan sistem pemilu berubah menjadi proporsional terbuka.

Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa ada salah satu fraksi yang menyampaikan pendapatnya berbeda dengan DPR. Hal itu tentu tidak lazim dalam sidang MK, karena yang didengarkan pendapatnya adalah DPR, bukan pendapat fraksi, imbuhnya.

Baca Juga: HNW Nilai Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Konstitusi

Politikus PKS itu menghargai MK, yang menghormati kelembagaan DPR RI yang telah menyampaikan keterangannya, meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda.

Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup, tuturnya.

Dan apalagi DPR sebagai wakil rakyat yang sah dan konstitusional, sudah berkali-kali sesuai sila keempat dari Pancasila yaitu sebagai lembaga perwakilan rakyat bermusyawarah dengan pihak Pemerintah dan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sejak Januari lalu menyampaikan putusan bahwa Pemilu 2024 tetap dengan sistem terbuka, ungkapnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU