Optika.id - Adanya kekhawatiran bahwa banyak calon legislatif (Caleg) yang diduga psikopat dapat menjadi sangat berbahaya bagi masyarakat. Hal ini karena kebijakan yang mereka hasilkan cenderung mengutamakan kepentingan diri sendiri daripada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Berikut Ini Sejumlah Nama Baru yang Punya Potensi Lolos ke DPRD Kota Surabaya Dapil II
Psikolog Tia Rahmania menganggap bahwa Caleg yang memiliki Gangguan Kepribadian Antisosial (ASPD), atau yang dikenal sebagai psikopat oleh masyarakat, dapat sangat berbahaya bagi banyak orang.
"Seorang psikopat yang masuk ke ranah publik dan berhubungan dengan banyak orang, tentu saja itu sangat berbahaya jika tidak diimbangi dengan lingkungan yang mengawasinya. Misalnya, konsistensi dalam penerapan hukum, aturan yang ditegakkan, serta pimpinan yang berani mengambil tindakan sesuai dengan hukum," ungkap Tia pada Sabtu (17/6/2023).
Ketika ditanya tentang dampaknya jika seorang psikopat menjadi wakil rakyat, Tia menjelaskan bahwa hal tersebut akan terlihat dari keputusan-keputusan yang diambil yang cenderung mengutamakan kepentingan pribadi.
"Ketika seorang psikopat terlibat dalam urusan publik dan memiliki pengaruh terhadap kebijakan publik yang akan mempengaruhi banyak orang, ada kemungkinan bahwa keputusan yang diambil akan hanya memperhatikan kepentingan diri sendiri. Ini adalah hal yang patut kita khawatirkan," ujar Tia.
Baca Juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Tia menjelaskan ciri-ciri seseorang dengan gangguan kepribadian antisosial atau psikopat. Pertama, mereka cenderung memiliki tindakan impulsif.
"Orang dengan gangguan kepribadian antisosial atau psikopat cenderung memiliki tindakan yang impulsif, yaitu mereka bertindak tanpa memikirkan konsekuensi ke depan," kata Tia, yang juga seorang pemerhati perempuan dan anak.
Baca Juga: Empat Caleg DPD RI Jatim yang Berpeluang Lolos ke Senayan: Ponakan Khofifah Berpotensi Gusur Kondang
Kedua, mereka cenderung melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ketiga, mereka acuh terhadap keselamatan orang lain. Terakhir, mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Tia juga menegaskan bahwa diagnosis psikopat harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini karena label "psikopat" cenderung menimbulkan ketakutan bagi diri mereka sendiri maupun orang lain yang mengetahuinya.
Editor : Pahlevi