Demi Jegal Anies, Jabatan KPK Diperpanjang, Feri Amsari: Seolah-Olah Istana Tak Tahu Putusan MK!

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 20 Jun 2023 15:36 WIB

Demi Jegal Anies, Jabatan KPK Diperpanjang, Feri Amsari: Seolah-Olah Istana Tak Tahu Putusan MK!

Optika.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mencurigai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Menurut Feri, ini merupakan salah satu strategi yang terdiri dari beberapa tahapan untuk menggagalkan pencalonan Anies dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Feri menganggap Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 sangat aneh. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2023-2027 seharusnya telah dibentuk saat ini.

"Panitia seleksi seharusnya sudah dibentuk seperti yang diumumkan oleh Istana sehari sebelum putusan MK. Jadi, terlihat seolah-olah Istana tidak mengetahui tentang putusan MK," ujar Feri dalam sebuah siaran bersama Bambang Widjojanto yang dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Dengan demikian, Feri meyakini bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK terkait dengan kepentingan politik.

"Tidak ada yang terlepas dari politik, tidak ada yang berdiri sendiri," kata Feri.

"Ketika masa jabatan ini akan berakhir dalam enam bulan lagi, tiba-tiba MK memperpanjangnya. Seharusnya pimpinan KPK sudah sibuk mempersiapkan seleksi untuk pimpinan periode berikutnya," tambahnya.

Dengan interpretasi yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Feri menyatakan bahwa Firli Bahuri dan jajarannya tidak perlu segera mempersiapkan calon pimpinan KPK selanjutnya.

"Perpanjangan ini selama satu tahun agar mereka dapat fokus menangani kasus yang berkaitan dengan Pak Anies. Jadi, ini merupakan upaya terakhir untuk menggagalkan Anies menjadi calon presiden," tegas Feri.

Sebelumnya, Fajar Laksono menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada Desember 2023, akan diperpanjang hingga 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pleno pengucapan putusan pada tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, masa jabatannya diperpanjang selama 1 tahun ke depan menjadi total 5 tahun sesuai dengan Putusan MK ini," ujar Fajar, pada Jumat (26/5/2023).

Dengan demikian, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. Berdasarkan putusan yang sama, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.

Perlu diketahui, MK mengabulkan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan bahwa batas usia untuk menjadi pimpinan KPK tidak harus berusia 50 tahun.

Gugatan terkait masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022.

"Permohonan pemohon seluruhnya dikabulkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis (25/2023).

Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak diinterpretasikan sebagai 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan lainnya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak diinterpretasikan sebagai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Dalam putusan terakhir, MK memerintahkan agar putusan tersebut dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU