Rugikan Jemaah, Ini Kronologi Penipuan Proyek Batu Bara Yusuf Mansur

author Mudrikah Dewi

- Pewarta

Kamis, 29 Jun 2023 22:20 WIB

Rugikan Jemaah, Ini Kronologi Penipuan Proyek Batu Bara Yusuf Mansur

Optika.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi hukuman denda senilai Rp 1,2 miliar kepada Yusuf Mansur terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Pegawai Paytren Laporkan Yusuf Mansur

Yusuf Mansur, bersama dengan empat pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran terseret dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada tahun 2009, Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darussalam yang berada di kawasan Cibubur untuk menawarkan dan mengajak jemaah untuk berinvestasi di proyek batu bara.

Yusuf Mansur menjanjikan sekitar 28,6 persen keuntungan kotor setiap bulan untuk para investor. Yusuf Mansur menjadikan tiga bagian dalam keuntungan tersebut yang terbagi menjadi 14,3% sebagai sedekah pondok pesantren Daarul Qur'an, 3e manajemen, dan 11,3% untuk investor.

Beberapa jemaah yang tergiur atas tawaran tersebut mulai mengivestasikan modal mereka dalam proyek batu bara yang itu. Namun, setelah mereka melakukan investasi, terdapat penurunan keuntungan yang dirasakan para investor. Puncaknya pada bulan keempat dimana investasi tersebut menguap dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari tidak adanya kejelasan dari keutungan investasi yang ditawarakan Yusuf Mansur, Zaini Mustofa menggugat perdata Yusuf Mansur ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp98 triliun. Dari penelusuran di sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut dilayangkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PM JKT.SEL.

Seempat dilakukan mediasi atas gugatan ini, tetapi mediasi tersebut gagal. Pada 13 Juni 2023, pihak Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi terkait gugatan yang diterimanya. Yusuf Mansur bersama dengan empat tergugat lainnya dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan membayar denda sebesar Rp9,4 juta.

Pada tanggal 20 Juni 2023, Yusuf Mansur melakukan upaya hukum banding ke PN Jaksel. Namun, untuk memori banding sendiri pihak Yusuf Mansur belum menyerahkan memori banding ke pihak paniteraan PN Jaksel.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU