Optika.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak. Penetapan ini merupakan kali kedua Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya resmi menjadi tersangka penganiayaan David Ozora, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka pada Mario Dandy dilakukan sejak 27 Juni 2023 lalu. Mario Dandy dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu,Mario Dandy juga bisa dijerat dengan pasal lain, yakni 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Trunoyudo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mangatta Toding, pengacara AG, mengatakan bahwa meski kedua belah pihak melakukan atas suka sama suka, tindakan ini tetap dapat masuk ranah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," terang Mangatta.
"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," lanjut Mangatta.
Mario Dandy baru dilaporkan sekarang karena pihak AG merasa bahwa sebelumnya proses hukum masih berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
Editor : Pahlevi