Optika.id - PT Pertamina (Persero) resmi turunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penentuan harga LPG non subsidi ini dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan harga LPG internasional, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Program Magang PT Pertamina Dibuka, Freshgraduate Harus Tau!
Fadjar Djoko Santoso, selaku Vice President Corporate Communication Pertamina mengatakan bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar, terang Fadjar.
Baca Juga: PT Pertamina Training & Consulting Buka Lowongan untuk SMA SMK D3 S1
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Baca Juga: Pertamina PTC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1: Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Sementara itu, harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Oenetapan harga patokan LPG 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Editor : Pahlevi