Optika.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah
"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT ini tanpa e-KTP ini bukan data sedikit. Jadi betul-betul cermat diatasi agar kemudian mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu," ujar Cak Imin seperti dilansir melalui detik.com dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
Ia juga mendorong KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menyinkronkan DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.
"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan.
Cak Imin mengingatkan setiap penyelenggara pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.
Baca Juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," tutur Cak Imin.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 4 juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty.
Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Ia menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Mereka akan menginjak usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT," jelasnya.
Editor : Pahlevi