Bareskrim Polri Usut Laporan Penodaan Agama, Termasuk Pendeta yang Ikut Salat di Ponpes Al-Zaytun!

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 15 Jul 2023 08:35 WIB

Bareskrim Polri Usut Laporan Penodaan Agama, Termasuk Pendeta yang Ikut Salat di Ponpes Al-Zaytun!

Optika.id - Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satu yang diperiksa adalah pendeta yang ikut dalam barisan saf salat.

Baca Juga: Ini Alasan Negara Sempat Mau Sumbang Ponpes Al Zaytun Triliunan Rupiah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendeta itu berinisial CHMP. CHMP, kata Ramadhan, telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB.

"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," ujar Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (14/7/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan.

"(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Al-Zaytun Bagian dari Hasil Operasi Intelejen Untuk Memecah Gerakan Darul Islam!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan mengatakan pihaknya juga memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, menurut Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.

"(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," katanya dilansir dari detik.com.

Baca Juga: Buya Anwar Ungkap Keputusan Tentang Al-Zaytun Diserahkan ke Kemenag dan Hakim!

Ramadhan mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti. Setelah hal-hal tersebut rampung, menurut dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU