MK Tak Terima Gugatan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, ini Respons Partai Garuda

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 15 Jul 2023 09:29 WIB

MK Tak Terima Gugatan Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, ini Respons Partai Garuda

Optika.id - Teddy Gusnaidi, juru bicara Partai Garuda, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik tidak dapat diterima.

Baca Juga: Kejagung Panggil Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda 

Teddy Gusnaidi menanggapi putusan tersebut melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, ia menegaskan bahwa apa yang dikatakannya bahwa gugatan terkait jabatan ketum partai politik hanya merupakan gimmick lucu-lucuan ternyata benar.

"Ternyata benar apa yang dikatakan oleh Partai Garuda... gugatan terkait jabatan ketum partai politik hanya merupakan gimmick lucu-lucuan. MK pun sependapat dengan Partai Garuda. Sementara yang lain serius menanggapinya," tulis Teddy Gusnaidi seperti yang dikutip dari akun Twitter pribadinya @TeddGus, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK beranggapan bahwa pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebelumnya, Partai Garuda telah menilai gugatan tersebut sebagai hal yang lucu-lucuan dan merupakan sebuah gimmick. Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, telah menegaskan hal tersebut.

"Seseorang mengajukan gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi 2 periode seperti halnya kepala daerah dan presiden. Tentu saja hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, melainkan hanya gimmick menjelang pemilu," ujar Teddy Gusnaidi pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Partai Garuda ini menyebut gugatan tersebut hanya sebagai hal yang lucu-lucuan karena penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik memiliki kewenangan yang sama dengan presiden dan kepala daerah.

"Ia juga harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota dan pengurus partai politik. Tentu saja ia tidak akan bisa membuktikan hal tersebut," ungkap Teddy.

Menurut Teddy, setelah sekian lama menghadapi permohonan serius di MK, sesekali perlu ada yang lucu-lucuan agar lebih berwarna. Ia menyarankan agar partai-partai tidak perlu merespons secara berlebihan terhadap gimmick tersebut, cukup meresponsnya dengan cara yang lucu-lucuan saja.

Baca Juga: Komisi VI Dukung Upaya Bersih-bersih Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN

"Namun, tentu saja MK harus merespons permohonan ini secara serius, karena siapapun berhak mengajukan gugatan, meskipun hasilnya sudah dapat kita perkirakan bahwa akan ditolak. Meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan isi gugatannya jauh dari serius. Mari kita nikmati gimmick lucu-lucuan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dua warga, Eliadi Hulu dari Nias, dan Saiful Salim dari Yogyakarta, mengajukan gugatan terkait UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU