Rayakan Ultah di Monas, Anas Urbaningrum Kembali Singgung Pihak yang Zalim Kepadanya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 15 Jul 2023 20:23 WIB

Rayakan Ultah di Monas, Anas Urbaningrum Kembali Singgung Pihak yang Zalim Kepadanya

Optika.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, yang sebelumnya menjadi narapidana dalam kasus korupsi proyek Hambalang, mengungkapkan perihal perlakuan zalim yang dia alami.

Baca Juga: Setelah Bebas Murni, Anas Urbaningrum akan Kembali ke Dunia Politik

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anas Urbaningrum, yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam perayaan ulang tahunnya yang ke-54 di Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, pada Sabtu (15/7/2023).

"Saya ingin menyampaikan pesan kepada mereka yang pernah melakukan kezaliman hukum, tolong hentikan itu. Jangan diulangi lagi. Mungkin kezaliman bisa menimpa Anas, tetapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa lainnya. Ini harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia, pelajaran bagi masa depan kita semua," ujar Anas.

Anas bahkan mengulangi dua kali pernyataan mengenai perlakuan zalim yang dia alami.

"Saya ingin menegaskan, boleh ada kezaliman hukum terhadap Anas, boleh ada penindasan hukum terhadap Anas karena itu memang terjadi. Tetapi kita harus mengambil hikmah dari situ untuk bangsa ini," katanya.

Baca Juga: Janji Anas Urbaningrum Digantung di Monas Perlu Dikaji Lebih Dalam Secara Objektif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kita harus menyadari bahwa kezaliman semacam itu tidak boleh terjadi lagi pada anak-anak bangsa Indonesia, tanpa memandang agama, suku, ras, partai politik, warna kulit, atau orientasi politik," lanjutnya.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, para awak media mencoba bertanya mengenai pihak yang dimaksud oleh Anas sebagai pelaku kezaliman. Namun, Anas tidak menyebutkan nama.

Baca Juga: Jika Memang Tak Terbukti Korupsi, Anas Tak Akan Digantung di Monas!

"Saya tidak ingin menyebut nama, karena yang penting bukanlah orangnya atau namanya. Yang penting adalah pesan yang bersifat universal. Dua pesan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kesadaran bahwa kezaliman bersifat destruktif, sementara keadilan bersifat konstruktif dan memiliki masa depan," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Anas merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Dia harus keluar dari partai tersebut karena terlibat sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Anas menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan bebas pada bulan April 2023. Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Anas ditunjuk sebagai Ketua Umum PKN.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU