Optika.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengkaji kemungkinan akan adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025.
Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Tersedia Berbagai Posisi Loh
Kebijakan kenaikan iuran ini harus diambil karena dari perhitungannya, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025 jika iuran tak naik.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto mencapai Rp56,5 triliun, dengan pendapatan Rp148,1 triliun dan beban Rp130,3 triliun sehingga BPJS Kesehatan mencatat surplus dana jaminan sosial Rp 17,7 triliun.
Muttaqien selaku anggota DJSN mengatakan bahwa di tahun 2022,iuran BPJS yang terkumpul dan aset neto yang ada itu aman, tidak perlu ada kenaikan (di 2023). Pada tahun 2024, setelah dilakukan kajian juga masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Namun setelah dihitung lagi, jika sampai tahun 2024 aman, kapan dibutuhkan kenaikan iuran. Dari perhitungan, kira-kira (ada kenaikan iuran) bulan Juli atau Agustus 2025.
Baca Juga: Lowongan BPJS Kesehatan untuk Fresh Graduate, Yuk Simak Penempatannya!
DJSN belum mengkaji berapa persen kenaikan iuran yang akan terjadi karena sifatnya yang kondisional. Hal ini akan tergantung pada jumlah klaim, peningkatan peserta, sampai jumlah rumah sakit yang akan dikontrak BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami DJSN punya target untuk BPJS di 2024 ini, tergetnya 3.083 rumah sakit dikontrak BPJS kesehatan," terang Muttaqien, Rabu (19/7/2023)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap
BPJS Kesehatan mencatat peserta JKN selama tahun 2022 mencapai 248.771.083 jiwa. Ini naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 235.719.262 jiwa.
Terkait penerimaan iuran, BPJS Kesehatan mengumpulkan total sebesar Rp144,04 triliun hingga 31 Desember 2022. Angka tersebut lebih tinggi dibanding penerimaan iuran pada 2021 sebesar Rp143,32 triliun.
Editor : Pahlevi