Prevalensi Perokok Anak Sulit Turun, Benarkah Tidak Ada Regulasi?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 17:19 WIB

Prevalensi Perokok Anak Sulit Turun, Benarkah Tidak Ada Regulasi?

Optika.id - Center for Indonesias Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai jika Indonesia belum mampu sepenuhnya dalam menekan prevalensi perokok anak lantaran terganjal proses regulasi.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Tingkat Candu Judi Online Tanah Air hingga Gangguan Mental!

Menurut Project Lead for Tobacco Control CISDI, Iman Zein dalam keterangannya, regulasi yang tersedia sekarang masih belum mampu menajan laju prevalensi perokok di Indonesia lantaran masih belum tersedia pelarangan total sponsor rokok dan iklan promosi rokok yang terpampang nyata.

Adapun target prevalensi perokok anak berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) 2020 2024 yakni 8,7%. Sementara itu, berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi perokok anak masih di angka 9,1%.

Iman menyebut bahwa regulasi di Indonesia masih belum mengatur mengenai peringatan kesehatan dalam bentuk gambar yang masih di bawah standar World Health Organization (WHO).

Ditambah lagi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang mengamanatkan regulasi pelarangan penjualan rokok Batangan, sampai kini belum ditindaklanjuti. Padahal, catatanGlobal Youth Tobacco Surveypada 2019 menghasilkan, hampir 72% anak usia 13-15 tahun membeli rokok batangan, ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Optika.id, Sabtu (29/7/2023).

Di sisi lain, Undang-Undang Kesehatan yang baru-baru ini disahkan menurut Iman masih belum cukup dalam mengakomodir regulasi pengendalian tembakau dan menurunkan prevalensi perokok anak.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenkes Soal Pencopotan Dekan FK Unair!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Bahkan, peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun ada ketentuan area umum menyediakan area khusus untuk merokok. Ini bisa menimbulkan celah yang akan melemahkan pengendalian rokok itu sendiri, papar dia.

Oleh sebab itu, dia menilai perlu dibuat tentang aturan khusus yang berfungsi sebagai turunan dari UU Kesehatan. tujuannya agar bisa mengisi kekosongan regulasi pengendalian tembakau. Namun, dalam proses penyusunannya pun harus melibatkan partisipasi publik secara terbuka serta memfasilitasi dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Dalam keterangan yang sama, Dioniyoga Pratama selaku Ketua Forum Anak DKI Jakarta berharap agar anak-anak Indonesia bisa segera terlepas dari kecanduan rokok.

Baca Juga: Kebiasaan Vape Bisa Akibatkan EVALI, Penyakit Paru yang Suka Nyaru

"Jangan sampai generasi muda tumbuh dengan tidak produktif akibat rokok sehingga kita gagal meraih bonus demografi, urai dia.

Untuk diketahui, pada Juni lalu, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mnegatakan bahwa ada 10 target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam RPJMN 2020 2024 yang berpotensi sulit untuk tercapai dan salah satunya adalah menurunkan prevalensi perokok anak dan pemula.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU