Optika.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat terlibat adu mulut dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.
Baca Juga: Armuji Beri Suntikan Dana 128 UMKM di Wonokromo
Insiden itu terjadi saat penggusuran rumah di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Awalnya, warga sempat bersitegang dengan polisi dan juru sita dari PN Surabaya saat 28 rumah di kawasan itu harus dirobohkan. Wakil Wali Kota Surabaya ikut turun saat itu.
Bahkan, aksi saling dorong terjadi. Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri berteriak memberikan semangat pada para personelnya untuk mengamankan siapa saja yang menghalangi proses eksekusi.
"Kalau ada yang memblokir tangkap," teriak Toni di barisan paling belakang, Rabu (9/8/2023).
Aksi saling dorong itu berlangsung sekitar 30 menit dan warga memutuskan untuk menyerah. Warga mengaku tak bisa berbuat lebih, lalu pasrah dan mengeluarkan satu persatu benda dari rumahnya.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan: Peralihan Hak Objek Sengketa Ditetapkan. Juru Sita Ria Widya Adhi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan PN Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby bersamaan dengan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby tertanggal 9 Mei 2023. Keputusan ini menegaskan penolakan hakim terhadap semua eksepsi Turut Tergugat.
Dalam perkembangan lain, gugatan penggugat sebagian berhasil dengan pengakuan bahwa terjadi peralihan hak atas objek sengketa yang melibatkan Tergugat II, Raden Kanjeng Mas Haryo Soerjo Wirjohadipoetro, dan Tergugat I Sidik Dewanto. Ini berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 93, yang ditandatangani pada 7 Agustus 1990 di hadapan seorang Notaris di Surabaya. Lebih lanjut, putusan juga mengukuhkan bahwa Tergugat terbukti melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi)
Hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sengketa ini antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Yang mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 10 Maret 2020," kata Adhi saat ditemui di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Adhi menjelaskan bila dalam putusan hakim PN Surabaya juga menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau menghuni di lahan itu.
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak perkara ini mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut.
Sementara itu, puluhan KK yang dieksekusi hari ini mengaku tak tahu harus kemana dan tinggal di mana. Sembari mengusung sejumlah perabotan rumah tangga, mereka hanya duduk termenung, sesekali melihat sisi depan rumah masing-masing.
Setidaknya, ada 28 rumah warga di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dan dihuni 25 KK. Warga yang menolak hal tersebut bergotong royong melakukan perlawanan, salah satunya dengan memblokade gang berukuran sekitar 3 hingga 4 meter itu.
Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil. Lantaran, usai juru sita membacakan petikan eksekusi, emosi warga tak terbendung.
Begitu pula ketika para juru sita memerintahkan sejumlah petugas untuk segera mengeluarkan sejumlah perabotan rumah tangga dari dalam rumah-rumah warga.
Editor : Pahlevi